Medan, Kompas -
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara RE Nainggolan, pengurangan nilai anggaran setelah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai menjadi penghambat penyelesaian sektor publik Bandara Kualanamu. ”Laporannya, kan, karena audit BPKP sehingga beberapa proyek harus ditender ulang,” ujar Nainggolan di Medan, Senin (4/10).
Nainggolan mengatakan, bagi pemerintah daerah yang ingin Bandara Kualanamu cepat selesai, pengurangan anggaran sektor publik, dari Rp 4,1 triliun menjadi Rp 3,2 triliun, sebenarnya bukan masalah pokok. ”Bagi kami, kan, yang penting cepat selesai. Artinya, kalau Menteri Keuangan hanya mengizinkan anggarannya Rp 3,2 triliun, tetapi duitnya tidak ada, kan, percuma saja. Yang penting, kalau memang sudah diputuskan Rp 3,2 triliun anggarannya, ya, sediakan juga uangnya,” kata Nainggolan.
Kepala Perwakilan BPKP Sumut Sudjono mengakui, pengurangan anggaran biaya sektor publik Bandara Kualanamu memang dipicu oleh audit yang dilakukan instansinya. Pembangunan sektor publik menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan.
”Menteri Perhubungan waktu itu minta kepada Menteri Keuangan anggaran sampai Rp 4 triliun lebih. Kemudian, Menteri Keuangan meminta agar BPKP mengaudit dulu. Dari hasil audit itulah anggarannya menurut BPKP hanya perlu Rp 3,2 triliun,” katanya.
Dari hasil audit itulah, tutur Sudjono, Satuan Kerja Kementerian Perhubungan di Bandara Kualanamu diminta melakukan tender baru dan tender ulang beberapa proyek sektor publik. ”Memang harus ada yang harus ditenderkan ulang,” ujarnya.
Sudjono mengatakan, dalam audit terhadap proyek sektor publik Bandara Kualanamu, BPKP Sumut sama sekali tidak dilibatkan.