PEMALANG, KOMPAS.com — Masinis Kereta Api Argo Bromo, M Halik Rudianto, yang mengalami kecelakaan di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Sabtu (2/10/2010) malam, pukul 22.00-24.00 WIB.
Kepastian status tersangka ini diperoleh dari kuasa hukum M Halik, Tugiman, yang ditemui di Markas Polres Pemalang, Minggu (3/10/2010). Menurut Tugiman, Halik dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya dan mengakibatkan korban jiwa.
"Pasal yang dikenakan ada dua, yang pertama Pasal 206 (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka pada orang lain," kata Tugiman.
Penetapan tersangka ini diikuti dengan terbitnya surat perintah penahanan bernomor: SP.Han/202/X/2010/reskrim pada hari Minggu yang dikeluarkan oleh Kapolres Pemalang.
Namun, ketika informasi ini hendak dikonfirmasikan kepada Kepala Polres Pemalang AKB Sofyan Nugroho, ia menolak memberikan keterangan. Sofyan mengaku hal tersebut masih dirapatkan dan menunggu instruksi Kapolda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.