Arist mengimbau agar polisi tidak menerapkan KUHP dalam kasus ini. Sebab, bila itu dilakukan, kasus bisa tidak berakhir di meja hijau. "Unsur suka sama suka bisa membuat tersangka bebas, kasus menguap," ujarnya.
Arist berpendapat, KUHP dinilainya tidak tepat menuntaskan kasus ini. "Sekali lagi, korbannya adalah anak. Karena itu, harus diselesaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Grace Harianja, saat ditemui terpisah, mengatakan, polisi masih mencari S.
"Kami masih menghimpun informasi dari keluarga dan orang-orang dekat S," kata Grace.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.