Solo, Kompas
Penganiayaan diduga terjadi akibat berita yang ditulis Triyono, yang mengungkapkan fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana subsidi pemugaran dan perumahan untuk buruh, Griya Lawu Asri, di Karanganyar. Dalam persidangan terungkap, kodim sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat yang dikelola Koperasi Serba Usaha Sejahtera, Karanganyar.
Pencopotan Lilik Sutikna,
Surat itu berisikan perintah agar Letnan Kolonel Infanteri Lilik Sutikna tidak melakukan tugas dan tanggung jawab jabatannya sebagai Komandan
”Kodam telah mengambil tindakan cepat untuk merespons kasus ini. Setelah ini, Komandan Kodim akan menyerahkan tugas dan jabatannya kepada Komandan Korem. Menyusul, akan ada lagi surat perintah kepada Kepala Staf Kodim untuk menjadi pelaksana harian komandan kodim,” kata Abdul Rahman.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan terdakwa Handoko Mulyono tanggal 31 Agustus lalu, Ketua Majelis Hakim RE Setiawan menanyakan kepada saksi Nanik Triningsih apakah benar ada aliran dana ke kodim, polres, Kopassus, dan LSM. Nanik menjawab, ”Semua menikmati, kok.” (RWN/EKI/GAL)