Di sisi lain perempuan ini juga menyatakan kendala tak kalah sulitnya adalah beberapa anak-anak saat lahir ditangani oleh dukun beranak. Padahal dukun beranak tidak bisa mengeluarkan surat keterangan kelahiran.
Meskipun dukun berani mengeluarkan surat pernyataan, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Surabaya tidak bisa menerima surat itu.
Sementara iitu, Kepala Dispenduk Capil Kota Surabaya Kartika Indrayana mengatakan pihaknya hanya bisa bertindak sesuai norma hukum. Ia menegaskan tidak berani keluar dari aturan.
"Bisa-bisa kalau ada masalah hukum, kami yang kena," katanya.
Ia juga menolak untuk memberikan kebijakan. Menurut Kartika, keterangan dukun memang tidak bisa, sebab sesuai perda yang diatur adalah surat keterangan dari bidan, puskesmas atau RS.
"Kami tidak bisa memberikan kebijakan hanya karena dasar kasihan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.