Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi di Salemba Gantung Diri

Kompas.com - 21/06/2010, 04:34 WIB

Jakarta, Kompas - Herianto (26), narapidana kasus narkotika di Rumah Tahanan Salemba, ditemukan tewas terjerat sarung bermotif kotak-kotak di kamar mandi Blok A, Minggu (20/6) sekitar pukul 16.30. Sarung yang menjerat Hariyanto dikaitkan ke palang kayu tempat menaruh tangki air, yang terletak di atas kamar mandi itu.

Jasad Herianto ditemukan sesama tahanan yang curiga karena kamar mandi digunakan lebih dari 15 menit. Begitu kamar mandi dibuka, Herianto yang mengenakan baju biru kotak-kotak dan celana coklat ditemukan sudah tidak bernyawa.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cempaka Putih Ajun Komisaris Gozali Luhulima mengatakan, korban diduga kuat bunuh diri. Sementara ini tidak ditemukan bekas penganiayaan di tubuh korban.

”Korban dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi,” kata Gozali.

Beberapa hari sebelum kejadian ini, Herianto sempat menitipkan sejumlah nomor telepon kepada rekannya di penjara. Almarhum meminta temannya menghubungi nomor telepon itu manakala ada sesuatu yang terjadi dengan dirinya.

Sukirah (40), kakak kandung korban, menyesali keputusan adiknya itu. Dia juga tidak bisa memperkirakan penyebab adiknya mengakhiri hidup. ”Terakhir saya ketemu dia sekitar sepekan lalu. Dia tak mengatakan apa-apa, hanya bercerita seperti biasa. Saya kaget sekali waktu mendengar kabar ini. Apalagi, adik saya ini akan bebas dua bulan lagi,” papar Sukirah.

Kendati belum diketahui secara persis penyebab Herianto bunuh diri, informasi sementara, korban terbelit utang sehingga memilih mengakhiri hidup.

Sukirah juga kaget melihat ada sarung yang dipakai adiknya untuk bunuh diri. ”Pembesuk tidak boleh bawa sarung ke dalam. Tetapi, kok ada sarung yang bisa dipakai oleh adik saya itu,” katanya.

Namun, pihak kepolisian berkesimpulan sementara, sarung yang digunakan korban adalah sarung yang dipakai untuk shalat para tahanan. Sebelum ditahan, Herianto bekerja sebagai petugas kebersihan. Warga Jalan Petamburan II ini ditangkap Polsek Tanah Abang karena menggunakan narkotika jenis putau. Herianto divonis penjara 1 tahun 8 bulan serta menghuni Rutan Salemba sejak Agustus tahun lalu.(ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com