Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pabrik Gula Rafinasi Belum Dibangun

Kompas.com - 31/05/2010, 21:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga saat ini masih memberikan kesempatan bagi dua investor yang telah mengajukan izin usaha pabrik gula rafinasi meski melampaui batas toleransi. Kesempatan itu diberikan karena masih ada niat baik dari keduanya.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Achmad Kurniadi, Senin (31/5/2010) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Kerja Gula Komisi VI DPR RI menyatakan, izin pabrik gula rafinasi yang telah dikeluarkan BKPM sebanyak 10 perizinan.

Dari jumlah itu baru delapan yang terealisasi. Dua lainnya masih dalam proses. Kedua perusahaan yang belum merealisasikan pabrik masih diberi kesempatan karena mereka sudah menunjukkan niat baik, termasuk melakukan penyiapan pendirian pabrik.

Di luar delapan PG rafinasi itu, BKPM juga mengeluarkan 5 izin pendirian pabrik gula baru. Syarat untuk kelima PG itu harus memiliki kebun tebu sendiri.

Anggota Panja Gula Abdul Wachid dari Fraksi Gerindra mempertanyakan toleransi yang diberikan BKPM pada dua investor yang belum merealisasikan usahanya. Padahal izin yang diberikan sudah berjalan lebih dari sembilan tahun.

Penambahan izin pabrik gula rafinasi akan mengancam kelangsungan usaha budidaya tebu. Dan ini akan berdampak pada produksi gula nasional. Kenyataan menunjukkan selama ini banyak gula rafinasi yang merembes ke pasar gula konsumsi. Ini merupakan dampak dari kelebihan pasokan gula rafinasi.

Delapan perusahaan gula rafinasi yang mendapatkan izin usaha sampai saat ini adalah PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Dharmpala Usaha Sukses, PT Angels Product, PT Duta Sugar Internasional, dan PT Sugar Labinta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com