Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Aceh, Jualan Baju Ketat Dilarang

Kompas.com - 21/05/2010, 13:59 WIB

MEULABOH, KOMPAS.com  - Setelah lebih dari empat bulan tertunda dari rencana semula, akhirnya Kamis (20/5/2010) kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat resmi menerapkan larangan pemakaian busana ketat yang tak sesuai dengan ajaran Islam. Setiap muslimah di kabupaten itu tak lagi diperbolehkan memakai celana ketat dan celana jin, melainkan harus mengenakan rok yang sopan dan tidak tembus pandang.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat setebal tujuh halaman. Saat perbup itu ditandatangani Bupati Ramli MS di aula Setdakab setempat, unsur muspida, kalangan ulama, dan utusan masyarakat, ikut menyaksikannya. Perbup tersebut memuat sejumlah aturan baru menyangkut tata cara pemakaian busana muslim serta sanksi yang akan dijatuhkan bagi siapa pun yang melanggarnya.

Perbup yang mengatur pemakaian busana muslim/muslimah di Aceh Barat itu, antara lain berisi: busana muslimah wajib menutupi aurat, yakni seluruh anggota badan, kecuali muka, telapak tangan, sampai pergelangan dan kaki sampai mata kaki. Tidak menyerupai pakaian kaum laki-laki dan longgar agar tidak tampak bentuk dan lekuk tubuh.

Bahan pakaiannya haruslah terbuat dari bahan atau jenis kain yang halal dipakai dan tidak terlalu tipis, sehingga menyebabkan warna kulit pemakai terlihat dari luar, serta berbeda atau tidak menyerupai pakaian khas pemeluk agama lain, dan tidak merupakan pakaian untuk dibangga-banggakan atau tidak bermegah-megah, serta tidak merupakan hiasan yang memesona.

Sedangkan aturan berbusana bagi muslim, wajib menutupi aurat dan tidak menyerupai pakaian wanita, longgar, sopan, serta mudah dalam gerakan shalat. Pakaian dimaksud harus pula terbuat dari bahan atau jenis kain yang halal dipakai dan tidak terlalu tipis, sehingga menyebabkan warna kulit pemakai terlihat dari luar, tidak merupakan pakaian untuk dibangga-banggakan atau tidak bermegah-megah, serta tidak menyerupai pakaian khas agama lain.

Sedangkan busana bagi masyarakat umum yang dipergunakan, baik dalam pekarangan rumah, saat santai, pengajian, ibadah, dan busana pesta haruslah terdiri atas: busana islami bagi perempuan, yakni baju model gaun terusan yang longgar/gamis, kemudian baju blus/jas dengan rok panjang tanpa belahan, baju kurung dengan rok panjang tanpa belahan, baju kurung dengan kain sarung, baju kebaya dengan kain sarung, baju blus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar, baju blus/kaus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar dan serasi. Dengan catatan, semua alternatif busana baju perempuan di atas harus tetap disertai dengan menggunakan kerudung/jilbab.

Adapun busana islami bagi kaum laki-laki berupa baju kemeja dengan celana panjang yang longgar, baju koko (teluk belanga) dengan celana panjang yang longgar, setelan jas dengan celana panjang yang longgar, baju safari dengan celana panjang yang longgar, serta baju kaus yang longgar dengan celana panjang yang longgar.

Sedangkan untuk anggota Polri/TNI, perawat, relawan, dan petugas pemadam kebakaran model busananya disesuaikan dengan tuntutan profesi masing–masing dengan memenuhi ketentuan syariat Islam, peradaban, keadaan alam, dan kebutuhan untuk memenuhi tuntutan berbagai aktivitas serta kenyamanan.

Bentuk yang dilarang

Sedangkan bentuk-bentuk busana yang dilarang di Aceh Barat adalah: bagi kaum perempuan dilarang memakai busana seperti baju blus ketat dan celana ketat, baju terusan ketat, baju transparan tanpa pelapis, baju model jilbab seperti biarawati. Kaum pria dilarang memakai celana pendek di atas lutut di tempat-tempat umum.

Para pedagang juga diminta tidak menjual pakaian yang melanggar norma agama dan pakaian ketat, khususnya bagi perempuan muslim. Para pedagang juga harus mengatur tata letak yang terpisah antara busana laki-laki dan busana perempuan. Sedangkan bagi para penjahit diminta tidak menjahit pakaian ketat dan tak islami, khususnya kepada perempuan muslim. Selain itu, pengusaha konveksi diminta tidak memproduksi pakaian yang tak sesuai dengan aturan perbup tersebut. (edi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com