PEKANBARU, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau, Humizri, hanya divonis satu tahun dan enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/5/2010).
Ia terbukti korupsi dana bantuan gempa Sumatera Barat pada 2007 senilai Rp 500 juta. Majelis hakim yang diketuai Karrel Tuppu dan dua hakim anggota, Minannor Rahman dan Budi Prasetya, juga mendenda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Zulkipli yang menuntut dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menilai, perbuatannya merugikan para korban gempa yang saat itu membutuhkan bantuan. Padahal, pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Namun, majelis hakim pula yang menghukum lebih enteng karena mempertimbangkan fakta bahwa dana bantuan itu sudah dikembalikan ke pemerintah provinsi. Di samping itu, Humizri juga mengakui perbuatanya dan belum pernah dihukum serta sudah memasuki masa pensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.