TENGGARONG, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Dardiansyah kembali disidang sebagai terdakwa korupsi di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur, Rabu (5/5/2010).
Dardiansyah didakwa terlibat korupsi pengadaan generator listrik di Desa Jonggon A, B, dan C di Kecamatan Tenggarong pada tahun anggaran 2004 dengan nilai proyek Rp 4,5 miliar. Dardiansyah didakwa menggelembungkan dana proyek tersebut.
Proyek itu berlangsung saat Dardiansyah menjabat Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara yang otomatis selaku ketua panitia lelang proyek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.