DENPASAR, KOMPAS.com — Robert Paul McJannet (48), warga negara Australia yang membawa 1,6 gram ganja ke Indonesia, hanya dituntut 7 bulan penjara meski ancaman hukuman dalam Pasal 111 ayat 1, Pasal 113 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah 15 tahun penjara.
Dalam sidang lanjutan di pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/4/2010), Ketua majelis hakim Nyoman Sutama menyatakan, dari empat pasal yang dijeratkan kepada terdakwa, hanya Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 yang terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal itu adalah bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, yang bersangkutan belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Kami minta tuntutan hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Nyoman Sucitrawan, jaksa penuntut umum.