Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti yang dihubungi secara terpisah mengakui adanya perbedaan perlakuan terhadap buruh Indonesia dan buruh asing. Namun, ia menilai, hal itu bukan bentuk diskriminasi, tetapi disesuaikan dengan perjanjian kontrak kerja.
Menurut Pasal 45 Huruf a UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pemberi tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian. Sementara Pasal 45 Huruf b menyebutkan, pemberi tenaga kerja asing wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki tenaga kerja asing tersebut.
Terkait pasal itu, sejumlah buruh menyatakan, banyak perusahaan galangan kapal di Batam yang tidak merealisasikan hal itu. Umumnya, tenaga kerja asing tidak didampingi asisten lokal. Kalaupun didampingi, tenaga kerja asing tidak melakukan alih teknologi apa pun.
Menurut Riky, sedikitnya 60 perusahaan galangan kapal di Batam mayoritas berkantor pusat di Singapura. Dari jumlah itu, baru 31 yang tergabung dalam Batam Shipyard Offshore Association. Jumlah buruhnya sekitar 60.000 orang, mayoritas tenaga kerja kontrak paruh waktu di perusahaan subkontraktor.