Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh WNI di Batam Alami Diskriminasi

Kompas.com - 27/04/2010, 04:21 WIB

BATAM, KOMPAS - Buruh Indonesia yang bekerja pada galangan kapal di Kota Batam, Kepulauan Riau, mengeluhkan adanya diskriminasi. Dalam konteks penanaman modal asing, alih teknologi sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ternyata banyak tak direalisasikan.

”Diskriminasi terhadap buruh Indonesia jelas-jelas kami rasakan,” kata salah seorang buruh PT Drydocks World Graha, Minggu (25/4), yang diamini rekan- rekannya.

Diskriminasi itu, antara lain, terjadi pada gaji dan fasilitas. Untuk level yang sama, gaji dan fasilitas yang diterima buruh ekspatriat selalu lebih baik daripada buruh Indonesia.

Mandor perusahaan galangan kapal, misalnya, jika posisi itu ditempati buruh ekspatriat, yang bersangkutan akan mendapat fasilitas tempat tinggal dan sejumlah kebutuhan bulanan, seperti sabun cuci. Fasilitas seperti ini tidak akan didapatkan buruh Indonesia.

Soal gaji pada level penyelia dengan ijazah sarjana (S-1), menurut Agung Giarto, Asisten Manajer PT Global, bagi buruh Indonesia sekitar Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta per bulan. Sementara buruh asing bisa mendapatkan gaji 10 kali lipatnya.

”Parahnya lagi, tak sedikit buruh asing yang bekerja di level mandor sampai penyelia yang tidak nyambung dengan latar belakang pendidikannya,” kata sejumlah buruh PT Drydocks World Graha.

Ketua PUK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Drydocks World Nanindah Anggun Hidayatullah menyatakan, buruh Indonesia mayoritas ditempatkan di bagian pesuruh dan pertukangan. ”Level mandor dan penyelia sebagian diisi buruh asing. Padahal, kalau mau jujur, orang Indonesia juga mampu mengisi semua (level) itu,” ujarnya.

Pola perekrutan

Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari, diskriminasi itu terjadi, antara lain, akibat pola perekrutan yang berbeda. Pekerja asing direkrut melalui kantor cabang perusahaan galangan kapal yang umumnya berada di Singapura. Buruh Indonesia mayoritas bekerja pada perusahaan subkontraktor yang berlapis-lapis.

”Diskriminasi bukan kasuistis di salah satu perusahaan saja, tetapi terjadi di semua perusahaan galangan kapal. Permasalahan ini sebenarnya bisa diatasi jika fungsi pengawasan dari pemerintah berjalan,” kata Riky.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti yang dihubungi secara terpisah mengakui adanya perbedaan perlakuan terhadap buruh Indonesia dan buruh asing. Namun, ia menilai, hal itu bukan bentuk diskriminasi, tetapi disesuaikan dengan perjanjian kontrak kerja.

Menurut Pasal 45 Huruf a UU Ketenagakerjaan No 13/2003, pemberi tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian. Sementara Pasal 45 Huruf b menyebutkan, pemberi tenaga kerja asing wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki tenaga kerja asing tersebut.

Terkait pasal itu, sejumlah buruh menyatakan, banyak perusahaan galangan kapal di Batam yang tidak merealisasikan hal itu. Umumnya, tenaga kerja asing tidak didampingi asisten lokal. Kalaupun didampingi, tenaga kerja asing tidak melakukan alih teknologi apa pun.

Menurut Riky, sedikitnya 60 perusahaan galangan kapal di Batam mayoritas berkantor pusat di Singapura. Dari jumlah itu, baru 31 yang tergabung dalam Batam Shipyard Offshore Association. Jumlah buruhnya sekitar 60.000 orang, mayoritas tenaga kerja kontrak paruh waktu di perusahaan subkontraktor. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com