Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Terbitkan PP Pelaksanaan Otsus Papua!

Kompas.com - 06/03/2010, 01:25 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, diminta segera menerbitkan 19 buah Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan dasar pembuatan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 21 tahun 2001, tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Papua Barat, Poppy Sophia Maipauw, Jumat (5/3/2010).
   
Ia menjelaskan,  PP itu perlu segera diterbitkan oleh pemerintah pusat, sebagai dasar hukum dan keharusan pembuatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Otsus. "Hingga kurang lebih 9 tahun implementasi Otsus Papua sejak 2001 lalu, masih banyak Perdasi dan Perdasus yang belum diadakan, dengan alasan menunggu PP," ujarnya.
   
Akibatnya, lanjut Poppy Maipauw, terjadi  semacam pembiaran terhadap kekosongan aturan hukum di Papua, yang berdampak pada kebijakan-kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah tidak sesuai dengan amanat Otsus. "Contohnya, tentang pengelolaan dana Otsus, yang sampai saat ini belum ada aturan pedoman penggunaannya. Akhirnya penggunaan dana hanya dibagi berdasarkan kesepakatan bersama antara Provinsi dan daerah kabupaten/kota di Papua," jelasnya.
   
Dengan demikian menurut Poppy,  penggunaan dana otsus semacam ini, akan menimbulkan kerancuan dalam pengalokasiannya kepada masyarakat karena Perdasus nomor 1 tahun 2007 tentang Pedoman Penggunaan Dana Otsus hingga saat ini tidak ditandatangani Gubernur Papua. "Dalam kasus seperti bupati yang membagikan uang secara langsung kepada masyarakatnya, akan berpikir yang dilakukan adalah sesuai dengan aturan, karena uang yang ia berikan kepada masyarakat yang ditemuinya adalah uang negara dan rakyat berhak atasnya," terang Poppy Maipauw.
   
Di sisi lain, sambungnya, tidak ada PP itu akan berdampak pula pada masalah pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus oleh masing-masing kepala daerah di Papua. "Kalau pun mereka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diindikasikan melakukan korupsi, maka akan muncul dalil bahwa yang dilakukan sesuai dengan amanat UU Otsus, yang memang punya kedudukan lebih tinggi sebagai aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum," paparnya.
  
Ia mengungkap, selama ini baru ada dua PP yang sudah diterbitkan yang terkait UU Otsus Papua, yakni PP nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, dan PP nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah. "Jadi masih ada 19 PP lagi yang harus segera diterbitkan," tegasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com