Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Beli Bensin, Sindikat Pengedar Uang Palsu Terbongkar

Kompas.com - 04/03/2010, 12:12 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Gara-gara membeli bensin menggunakan uang palsu, Eko Adi Putra (19), buruh bangunan di Denpasar, Bali, diamankan aparat Polsek Denpasar Barat. Petugas SPBU melaporkan Eko ke polisi setelah mendapati uang yang digunakan Eko untuk membayar bensin ternyata uang palsu.  

”Setelah mendapat laporan dari pihak SPBU, kami langsung mengamankan tersangka di tempat kosnya dan kami temukan 15 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan,” ujar Kapolsek Denpasar Barat Ajun Komisaris Agus Nugroho.

Setelah melakukan pengembangan, aparat Polsek Denbar berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan empat rekan buruh bangunan Eko Adi Putra. Empat tersangka lainnya, I Nyoman Sudiarta (31), Ramlan (39), Supriyono (27), dan Suswanto alias Timbul (31), juga turut dibekuk setelah polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribuan senilai Rp 11,2 juta.

”Mereka mendapat uang palsu dari Timbul. Dari pengakuan Timbul, dia membeli dari seseorang bernama Bambang di Bekasi,” ungkap Agus Nugroho. Timbul membeli uang palsu dengan nilai 1 banding 4. Timbul membayar Rp 5 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 20 juta.

Aparat Polsek Denbar sempat menghadiahi timah panas kepada Timbul karena tersangka mencoba kabur saat akan ditangkap di kosnya di Tanjung Benoa, Badung. Keempat tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang kertas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com