Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Penghancuran Eks Bioskop Garuda-Surya

Kompas.com - 26/02/2010, 01:39 WIB


KOMPAS.COM - Tak seperti kejadian pertama, sekitar sebulan lalu, dukungan terhadap keberadaan dua bioskop lama di Pangkalpinang, Bangka Belitunng, kini terus mengalir. Sebulan lalu, korban pertama sudah jatuh, yaitu bioskop tertua di Bangka Belitung, Bioskop Banteng atau Hebe yang dibangun pada 1917. Demi sebuah pusat belanja moderen super luas, korban harus jatuh, dan lebih parah lagi, pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, membiarkan kejahatan terjadi di depan mata.
    Setelah Hebe, kini giliran eks Bioskop Garuda dan Surya menanti ajal, dibongkar. Gedung Bioskop Garuda dibangun pada tahun 1919 dan Gedung Biokop Surya dibangun pada tahun 1924 dengan nama awal Aurora. Semula, Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana menghancurkan kedua gedung itu pada 24 Februari 2010 kemudian mundur menjadi 26 Februari 2010. Terakhir, tanggal itu berubah lagi menjadi 28 Februari 2010, Minggu pagi pukul 06.00, persis ketika warga Tionghoa di seluruh dunia merayakan Hari Raya Cap Go Meh.
Sejak beberapa hari lalu, sebuah petisi sudah menyebar di dunia maya. Petisi Menolak Pembongkaran Gedung eks Bioskop Garuda dan Surya dengan dasar belum ada kajian dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala. Yang sudah menyatakan sikap antara lain, Han Awal, arsitek konservasi; Prof M Danisworo, ketua Pusat Studi Urban Desain dan anggota Tim Penasehat Arsitektur Kota DKI;  M Ridwan Kamil, Arsitek dan anggota Tim Penasehat Arsitektur Kota Bandung;  Melly Suwandhani, keturunan pendiri Bioskop Banteng; Marco Kusumawijaya, arsitek.
Sementara itu, dari Yogyakarta, Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) Jhohannes Marbun juga mengeluarkan pernyataan terhadap (rencana) dua bioskop tersebut. Menurut Joe, demikian ia biasa disapa, penghancuran banyak bangunan bersejarah harusnya bisa dihindari jika pemerintah konsistem melestarikan pusaka budaya bangsa. “Karena itu kan jadi salah satu prioritas janji kampanye SBY-Boediono,” tandasnya.
Merusak BCB (benda cagar budaya) merupakan tindakan pidana kriminal karena memutus mata rantai sejarah dan kebudayaan bangsa. “Pemerintahan pusat dan daerah seakan-akan membiarkan aset budaya dirusak. Dan tanpa proses hokum, pula. Kasus Hebe, itu contoh bahwa pemda tidak bertanggungjawab. Kalau tidak ada dukungan untuk membuat jera para pelaku perusakan BCB, kejadian serupa akan terus berulang,” lanjut Joe.
Dari hasil survei lapangan yang dilakukan MADYA pada 20-21 Februari 2010 terhadap kedua bioskop, dapat disimpulkan antara lain, kedua obyek bangunan masuk kriteria sebagai BCB dilihat dari usia bangunan yang lebih dari 50 tahun (pasal 1 ayat 1 UU No. 5 tahun 1992 tentang BCB).  “Kedua memiliki nilai sejarah, pengetahuan dan kebudayaan terutama yang berhubungan dengan sejarah perkembangan film dan kesenian pada masa itu. Kemudian, warga sekitar tidak pernah diberi penjelasan tentang arti penting pusaka budaya. Ini digunakan pemkot. Dengan alasan kumuh, tidak sehat, bangunan sudah rapuh, pemkot seperti ingin mendapat legitimasi untuk membongkar bangunan tersebut,” paparnya.
 Intinya, setelah melihat fakta di lapangan, MADYA mendesak Pemerintah RI, dalam hal ini Menbudpar dan Mendagri untuk menindak tegas oknum pemkot Pangkalpinanng yang sudah menghancurkan Eks Bioskop Hebe dan menghentikan rencana penghancuran dua gedung eks Bioskop Surya dan Garuda yang berada di kawasan Kota Lama Pecinan, Pangkalpinang.
“Kita juga mengharapkan DPR RI dan DPD RI mengawal proses pelestarian warisan budaya bangsa, khususnya pada kasus di Pangkalpinang ini. Kami juga minta Wali Kota Pangkalpinang meninjau ulang kebijakan pembongkaran dan memberi kesempatan pada tim ahli yang independen untuk meneliti kedua bangunan itu,” demikian Joe menegaskan.
Awal bulan ini, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bangka Belitung (Babel) bahkan sudah mengeluarkan penyataan sikap mendukung upaya perlindungan dua gedung eks bioskop tersebut. Mereka juga mendesak pemkot Pangkalpinang untuk bertanggungjawab terhadap pembantaian gedung eks Hebe dan tidak mengulangi kesalahan dengan dua gedung lain. Permahi juga mendesak DPRD Kota Pangkalpinang dan Kepolisian Daerah Babel untuk bertindak sesuai tugas dan fungsinya dalam kasus perusakan BCB.

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com