Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Belum Siap Terapkan UU Lalu Lintas

Kompas.com - 11/01/2010, 20:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis, mengatakan bahwa DKI Jakarta belum siap menerapkan semua aspek dalam UU Lalu Lintas, terutama pemeliharaan jalan dan sanksinya. Ketidaksiapan itu terlihat dalam keterbatasan dana pembangunan serta pemeliharaan jalan dan sistem pengucuran anggaran.

"Dana pembangunan dan pemeliharaan yang tersedia tidak dapat menjamin kualitas badan jalan akan baik sepanjang tahun. Badan jalan sering berlubang di musim hujan, terutama di jalan yang sering terendam air," kata Nurmansjah di Jakarta, Senin (11/1/2010).

Sistem pengucuran anggaran yang baru lancar pada pertengahan tahun juga membuat pemeliharaan dan perbaikan jalan tidak optimal. Kondisi itu membuat banyak badan jalan mudah berlubang dan rawan kecelakaan.

Jika UU Lalu Lintas diterapkan secara penuh, maka menurut Nurmansjah, dana APBD bakal tersedot untuk membiayai berbagai tuntutan masyarakat. Dampaknya, dana pemeliharaan jalan akan semakin berkurang.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, UU Lalu Lintas sebaiknya tidak diterapkan secara kaku. DKI yang memiliki kualitas badan jalan relatif baik masih belum dapat menerapkan semua aspek dalam UU itu, apalagi wilayah lain yang kondisi badan jalannya masih buruk.

Pengamat Transportasi Universitas Trisakti, Trisbiantara, mengatakan, Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya perlu merencanakan tahap-tahap pemenuhan amanat UU Lalu Lintas. Dengan kondisi saat ini, hampir tidak ada pemerintah daerah yang siap menerapkan UU Lalu Lintas secara utuh.

Selain itu, semua pemerintah daerah juga perlu mengatur pola pengucuran anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan. Kedua jenis anggaran itu harus siap mengucur sepanjang tahun demi keselamatan pengguna jalan.

Di sisi lain, dinas pekerjaan umum di setiap wilayah perlu menghidupkan kembali fungsi penilik jalan. Setiap petugas penilik jalan diberi tanggung jawab memantau beberapa ruas jalan tertentu dan melaporkannya jika terjadi kerusakan.

Jika penilik jalan kembali difungsikan dan setiap laporan mereka langsung ditindaklanjuti, maka kerusakan jalan akan cepat teratasi. Dengan demikian, tuntutan warga terhadap kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak dapat diminimalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com