Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT TKS Diduga Membabat 572 Ha Lahan Milik Rakyat

Kompas.com - 07/01/2010, 18:26 WIB

Perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan (KP) tambang batu bara itu sudah membabat sekitar 572 ha lahan milik masyarakat, yang didalamnya ada sekitar 100 hektare hutan produksi.

Sedangkan kawasan hutan produksi tersebut, masuk dalam kawasan IUP Koperasi Erai Pakat.

"Untuk lahan milik masyarakat yang didalamnya ada perkebunan karet sudah ada ganti ruginya. Tapi khusus untuk kawasan hutan produksi, perusahaan membayar masyarakat untuk menebang kayu, dengan harga bayaran bervariasi," jelas dia.

Dia menjelaskan, untuk ganti rugi lahan di kawasan hutan yang belum ditebang kayunya, perusahaan membayar seharga Rp 4 juta/ha, sedang yang sudah di tebang, membayar Rp 7 juta/ha.

Kayu yang ditebang atau diambil hanya berdiameter sekitar 35-60 centimeter, sedangkan diameter 60 cm keatas dibiarkan saja.

"Kami menduga ada main mata antara pihak perusahaan dengan aparat desa, karena aparat mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) di atas hutan produksi," katanya.

Koperasi Erai Pakat juga mempertanyakan aktivitas perusahaan karena bisa leluasa membabat hutan, padahal masih terkendala RTRWP Kalteng.

"Perusahaan (PT Trisula Kencana Sakti) sudah melanggar ketentuan dari surat edaran Gubernur Kalteng yang melarang semua perusahaan melakukan aktivitas sebelum RTRWP disahkan," kata Akhmad Pugau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com