Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT TKS Diduga Membabat 572 Ha Lahan Milik Rakyat

Kompas.com - 07/01/2010, 18:26 WIB

MUARA TEWEH, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan tambang batu bara, PT Trisula Kencana Sakti (TKS) di Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah diduga telah membabat lahan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Teweh Tengah.

"Kami sangat keberatan aktivitas PT TKS membuka lahan di areal perkebunan kelapa sawit, yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dari pemerintah daerah setempat," kata seorang anggota koperasi Erai Pakat, Akhmad Pugau, Kamis (7/1/2010).

Akhmad mengatakan, melalui koperasi pihaknya akan membuka perkebunan kelapa sawit seluas 10.000 ha di Desa Liang Buah Kecamatan Teweh Tengah.

Hal ini dilakukan, sesuai IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Barito Utara tanggal 26 Januari 2004 dengan nomor 503/67/EK.

Memang, lahan tersebut belum digarap koperasi Erai Pakat karena terkendala perubahan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah provinsi Kalteng belum disetujui pemerintah pusat.

"Selama ini aktivitas investor baik sektor perkebunan maupun pertambangan belum bisa melakukan kegiatan, karena terkendala RTRWP itu, namun ternyata mereka membuka lahan di areal kami," jelasnya.

Sebelumnya, pihak koperasi sudah mengajukan permohonan pemetaan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Namun setelah diajukan dan tembusannya diteruskan kepada Gubernur Kalteng, masih terkendala RTRWP.

Melalui BPN, permohonan koperasi ditolak dengan alasan RTRWP. Padahal lahan tersebut siap olah, karena investornya sudah ada.

Akibat masalah RTRWP itu, maka terpaksa koperasi menunda kegiatan perkebunan sambil menunggu pengesahan RTRWP Kalteng.

"Kami sudah mengajukan keberatan dengan perusahaan, tapi PT TKS tak mau tahu soal itu, karena menurut perusahaan sudah mengantongi izin di atas lahan yang sama. Bahkan, perusahaan menentang pihak koperasi untuk perkara," jelas dia.

Perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan (KP) tambang batu bara itu sudah membabat sekitar 572 ha lahan milik masyarakat, yang didalamnya ada sekitar 100 hektare hutan produksi.

Sedangkan kawasan hutan produksi tersebut, masuk dalam kawasan IUP Koperasi Erai Pakat.

"Untuk lahan milik masyarakat yang didalamnya ada perkebunan karet sudah ada ganti ruginya. Tapi khusus untuk kawasan hutan produksi, perusahaan membayar masyarakat untuk menebang kayu, dengan harga bayaran bervariasi," jelas dia.

Dia menjelaskan, untuk ganti rugi lahan di kawasan hutan yang belum ditebang kayunya, perusahaan membayar seharga Rp 4 juta/ha, sedang yang sudah di tebang, membayar Rp 7 juta/ha.

Kayu yang ditebang atau diambil hanya berdiameter sekitar 35-60 centimeter, sedangkan diameter 60 cm keatas dibiarkan saja.

"Kami menduga ada main mata antara pihak perusahaan dengan aparat desa, karena aparat mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) di atas hutan produksi," katanya.

Koperasi Erai Pakat juga mempertanyakan aktivitas perusahaan karena bisa leluasa membabat hutan, padahal masih terkendala RTRWP Kalteng.

"Perusahaan (PT Trisula Kencana Sakti) sudah melanggar ketentuan dari surat edaran Gubernur Kalteng yang melarang semua perusahaan melakukan aktivitas sebelum RTRWP disahkan," kata Akhmad Pugau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com