Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Etik dan Disiplin Polri Seharusnya Terbuka

Kompas.com - 15/12/2009, 21:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti sejarah dari Komunitas Bambu, Depok, JJ Rizal, yang beberapa waktu lalu menjadi korban salah tangkap Kepolisian Sektor Beji, Depok, mempertanyakan hasil sidang etik dan disiplin atas kasus yang menimpa dirinya itu. Walau mengaku memahami proses tersebut adalah mekanisme internal kepolisian, akan tetapi Rizal mengaku selama ini dirinya praktis sama sekali tidak pernah mendapat informasi apa pun terkait mekanisme tersebut.

Rizal mengaku khawatir ketertutupan seperti itu justru berdampak buruk menjadikan kasus serupa akan terus terjadi di masa mendatang, terutama akibat lunaknya sanksi dan tata aturan internal kepolisian sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Rizal dalam siaran persnya, Selasa (15/12/2009), yang digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dengan didampingi Kepala Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Jakarta, Kiagus Ahmad.

"Dengan tata aturan yang lunak seperti itu muncul kesan kepolisian sangat pemaaf dan melindungi anggotanya yang melanggar aturan. Padahal seharusnya kepolisian bisa mencegah agar kejadian serupa tidak terus terulang," ujar Rizal.

Lebih lanjut Rizal meminta semua pihak paham, langkah hukum yang dilakukannya bukan dalam konteks balas dendam melainkan justru sebagai upaya menyelamatkan lembaga Polri agar tetap punya tempat di hati masyarakat.

Rizal juga mengajak masyarakat ikut memberi masukan dan berani melaporkan oknum polisi pelanggar aturan sehingga dalam masyarakat juga paham polisis tidak kebal hukum dan tidak akan menangkapi dan menganiaya masyarakat secara sembarangan.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Kiagus juga meminta pihak kepolisian bisa transparan dan tidak menutup-nutupi fakta sebenarnya dari kasus yang menimpa Rizal tadi. Untuk itu LBH Jakarta, tambahnya, meminta sidang kode etik disiplin bisa diinformasikan secara transparan.

Dalam siaran persnya LBH Jakarta menyebutkan sidang kode etik disiplin atas empat orang aparat polisi Polsek Beji, yang kemarin mengeroyok Rizal, dijatuhi hukuman kurungan tidak kurang dari 21 hari setelah dinyatakan bersalah.

"Namun bagi kami, kasus Rizal bukan lah satu-satunya. di Polsek Bojong Gede juga terjadi hal serupa yang menimpa Syahri Ramadhan (15), yang dituduh mencuri laptop. Namun di Pengadilan Negeri Cibinong Koko dinyatakan tidak bersalah dan bebas. Ada juga kasus yang menimpa Rico Saputra, yang dituduh mencuri telpon genggam," ujar Kiagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com