Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posko Koin Peduli Prita, Tak Kenal Namun Peduli

Kompas.com - 06/12/2009, 08:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudahkah anda mendengar nama Posko Koin Peduli Prita? Posko ini berbeda dari posko-posko lainnya. Biasanya posko didirikan untuk membantu korban bencana alam seperti posko banjir, atau posko peduli korban gempa. Namun Posko Koin Peduli Prita didirikan atas dasar kepedulian masyarakat terhadap Prita Mulyasari yang harus membayar denda senilai 204 juta kepada Rumah Sakit Omni Internasional atas perkara pencemaran nama baik.

Demikian yang disampaikan salah seoarang penggagas Posko Koin Peduli Prita, Esti di sebuah rumah di Jalan Taman Margasatwa Nomor 48 yang dijadikan Posko, Sabtu (5/12). "Kita kan sekumpulan orangtua yang memperhatikan kesehatan anak. Bu Prita kan jadi jauh dari anaknya, ngebayangin gimana kalau kita yang kena. Ya sudahlah kita bareng-bareng bantu Bu Prita," ujar Esti.

Uniknya, ternyata para penggagas Posko Koin Peduli Prita sebelumnya tidak mengenal Prita Mulyasari. Mereka hanya mengenal Prita dari media dan menurut Esti, Prita pun tidak mengenal mereka. "Kita tidak saling mengenal. Saya tau Bu Prita dari media. Dan Bu Prita mungkin tau kita dari media juga," kata Esti.

Meski demikian, Posko Koin Peduli Prita terus memberikan dukungan moril terhadap Prita Mulyasari dengan mengumpulkan Koin Peduli Prita. "Ini gerakan spontanitas, lebih ke dukungan moril sih, gak tau jumlahnya berapa," ujar Esti.

Posko Koin Peduli Prita bertempat di sebuah rumah biasa di komplek PWR nomer 60, di Jalan Taman Margasatwa Nomer 48 Jakarta, tanpa plang atau spanduk yang menunjukkan identitas. Posko ini dibuka sejak pagi hingga pukul lima sore.

Selain di Jalan Taman Margasatwa masih ada tujuh posko lainnya di Jakarta dan sebelas di luar Jakarta. Sampai saat ini sudah tercatat 23 orang yang datang menyumbang koin, sisanya tidak ingin dicatat. Seperti diberitakan sebelumnya, para pengguna internet atau "netter" mengumpulkan Koin Peduli Prita untuk membantu Prita Mulyasari membayar denda 204 juta rupiah kepada Rumah Sakit Omni Internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com