Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jembrana Meminta Pasal Pencoblosan Dibatalkan

Kompas.com - 02/12/2009, 03:18 WIB

jakarta, kompas - Bupati Jembrana I Gede Winasa meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan sistem pencoblosan. Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan konstitusi dan mempersulit pelaksanaan Pilkada Jembrana 2010, yang sedianya akan menggunakan mekanisme e-voting (electronic voting).

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK di Jakarta, Selasa (1/12). Sidang dipimpin Achmad Sodiki. I Gede Winasa diwakili kuasa hukumnya, Andi M Asrun.

Dalam permohonannya, I Gede Winasa menyatakan, masyarakat Jembrana sangat siap dengan mekanisme e-voting atau layar sentuh. Mekanisme ini sudah digunakan dalam pemilihan pimpinan di tingkat desa, seperti pemilihan kepala banjar (Kelihan Banjar Dinas) di Desa Yehembang dan Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Dalam mekanisme e-voting, kata Asrun, pemerintah kabupaten telah membuat kartu tanda penduduk (KTP) yang dilengkapi cip. KTP itu menyimpan dan membaca data atau program pengakuan sebagai penduduk yang sah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama DPRD Jembrana sedang menyiapkan peraturan daerah sebagai payung hukum penggunaan mekanisme e-voting.

 

Permohonan itu dikaitkan dengan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum serta Pasal 28 H Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin persamaan dan keadilan bagi tiap warga negara. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com