Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendirian Rumah Ibadah, Sumber Konflik Kerukunan Umat Beragama

Kompas.com - 18/11/2009, 16:54 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com — Pimpinan rombongan Forum Komunikasi Umat Beragama Jawa Timur Abdul Hadi saat silaturahim bersama FKUB Kabupaten Lamongan Rabu (18/11) menyatakan beberapa isu yang menjadi sumber konflik dalam membina kerukunan umat beragama. Namun, yang sering menjadi parah adalah terkait pendirian rumah ibadah.  

"Alhamdulillah, di Lamongan, konflik antar-umat beragama tidak ada," kata Abdul Hadi, didampingi empat anggota Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jatim lainnya, Tabroni, Mashudi Mochtar, Ahmad Husein, dan Ketut Budiarse. Mereka diterima Wakil Bupati Lamongan Tsalits Fahami Zaka bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Imam Trisno Edy, camat di Lamongan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Lamongan Abdul Aziz Choiri.

Abdul Hadi mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat. Selama Indonesia merdeka, baru kali itu terbit PBM tersebut.

Menurut Abdul Hadi, sosialisasi PBM itu berpengaruh nyata terhadap peningkatan kerukunan umat bergama. Kontribusi FKUB terhadap peningkatan kerukunan antar-umat beragama juga penting. PBM ini tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) karena di antaranya memberi kepastian hukum terkait pendirian rumah ibadah. "PBM ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberi respons selambatnya 90 hari sejak diajukannya permohonan izin pendirian sebuah rumah ibadah, setelah semua syarat pendirian terpenuhi," ujarnya.

Wakil Bupati Lamongan Tsalits Fahami Zaka yang juga Ketua Dewan Penasehat FKUB Lamongan mengungkapkan, meski umat Islam di Lamongan mencapai 99,63 persen, kerukunan umat bergama tetap terjaga dan kondusif. Lamongan sudah memberi contoh nyata mengenai kerukunan umat beragama, seperti di Desa Balun, Kecamatan Turi, yang hidup dengan rukun dalam kondisi lengkap lima agama.

"Baik pendirian rumah peribadatan maupun pelaksanaan ibadah di desa itu semua berjalan tanpa ada hal-hal yang mengganggu. Hubungan manusia dengan Tuhannya sudah ada garisnya sendiri-sendiri. Namun, hubungan sosial antar-manusia juga saling dijalin dengan penuh kerukunan. Jika prinsip ini dilakukan, maka insya Allah suasana kondusif akan terjaga," ujar Tsalist.

Tsalist menambahkan bahwa ketika Nabi Muhammad memerintah di Madinah, ia juga tidak menjadikan Madinah sebagai Negara Islam atau Darul Islam tetapi negara kebangsaan dan kedamaian. "Di zaman Rasul, semua agama dilindungi sepanjang tidak berontak. Konsep ini tidak ubahnya di Indonesia yang mengayomi semua agama asal tidak berontak kepada negara. NKRI dan Pancasila sudah harga mati," kata Tsalist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com