Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama A Ghofur Djawahir, Jumat (30/10), mengatakan, surat pemberitahuan tambahan kuota diterima pada awal pekan lalu. Setelah melakukan evaluasi, Departemen Agama menetapkan kuota tambahan itu diberikan untuk jemaah haji khusus yang sering disebut ONH (ongkos naik haji) plus. ”Kalau diberikan untuk jemaah haji reguler, kami khawatir tidak cukup waktu untuk mengurus persyaratan,” ujarnya. Departemen Agama kembali membuka pendaftaran ibadah haji pada tanggal 28-29 Oktober. Selama dua hari, sudah 1.240 orang yang mendaftarkan diri. Mereka bisa diberangkatkan jika semua persyaratan, seperti hotel, sarana transportasi, dan katering, sudah disiapkan. Bahkan, menurut Ghofur, visa untuk jemaah haji khusus itu baru bisa diberikan setelah mereka memperoleh hotel. Selain itu, pemberangkatan jemaah haji khusus itu tidak bergantung pada jadwal yang ditetapkan Departemen Agama. Keberangkatan jemaah haji khusus itu dijadwalkan setiap kelompok bimbingan ibadah haji sebagai penyelenggara. Sementara itu, diperoleh informasi bahwa petugas haji musiman sudah mulai masuk Madinah. Persoalan visa yang sempat mengganjal kedatangan mereka ke Arab Saudi sudah diselesaikan. Petugas musiman itu terdiri dari para mahasiswa Indonesia yang belajar di sejumlah perguruan tinggi di Jordania dan Maroko. Bus PO Indah Jaya yang membawa 45 anggota jemaah haji kelompok terbang 26 asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, bertabrakan dengan truk di Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jumat sekitar pukul 10.15. Akibatnya, satu anggota jemaah haji menderita patah tulang leher, dua orang luka berat, dan delapan orang lainnya luka ringan. Anggota jemaah haji yang mengalami patah tulang leher adalah Mursyid bin Usman (63). Menurut Kepala Seksi Haji Kantor Departemen Agama Kabupaten Magetan Salis Umar, korban yang juga ketua rombongan itu terpental ke luar melalui kaca depan bus saat sedang memberikan pengarahan kepada jemaah. Dari Jombang dilaporkan, 13 anggota jemaah haji asal kabupaten itu tidak jadi diberangkatkan. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Jombang Rohmad MS mengemukakan, mereka diketahui melakukan pelanggaran berupa mutasi domisili.