Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 5,794 Miliar untuk Mobil Dinas Baru

Kompas.com - 26/10/2009, 16:46 WIB

MALANG, KOMPAS.com — DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Senin (26/10), secara resmi menerima mobil dinas dari pemkot setempat guna mendukung kinerja Dewan.

Kasubag Umum Pemkot Malang Indri Ardoyo mengatakan, pemberian mobil dinas bagi setiap pimpinan DPRD tidak sama. Ketua Arif Darmawan mendapat Honda Accord, sedangkan tiga wakil ketua DPRD lainnya mendapatkan Toyota Altis.

"Pemberian Honda Accord menyesuaikan mobil dinas yang digunakan Wali Kota Malang. Karena mobil dinas baru Wali Kota adalah Honda Accord, jatah ketua Dewan disamakan," katanya.

Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Malang Subkhan menambahkan, pemberian mobil dinas bagi DPRD Kota Malang telah dianggarkan dalam APBD Kota Malang tahun 2009 sebesar Rp 5,794 miliar.

Anggaran itu terdiri atas pembelian 22 unit mobil dinas di lingkungan Pemkot Malang dan 11 unit untuk pimpinan DPRD Malang. Untuk dana operasionalnya total mencapai Rp 1,3 miliar.

Dari total anggaran itu, pengadaan mobil dinas paling besar adalah wali kota karena berdasarkan aturannya, mobil dinas wali kota disesuaikan batas maksimal cc, yakni 2.500 cc.

"Merek dan harga tidak menjadi patokan karena acuannya adalah cc," katanya.

Wakil Ketua DPRD Ahmadi dari fraksi PKS mengatakan, pemberian mobil dinas dan biaya operasional yang ada sudah diatur dalam UU.

"Jadi, tidak ada yang perlu diistimewakan dalam pemberian mobil secara resmi ini karena sudah ada aturannya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com