Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Selingkuhi Istri Orang

Kompas.com - 23/10/2009, 09:00 WIB

“Tadi siang (kemarin, red) memang saya mengetahui informasi itu. Tapi saya tidak menduga bahwa anggota dewan itu dari PKNU,” ujar Anwar Sadad, Sekretaris DPW PKNU Jatim, kepada Surya, Kamis malam.

Anwar mengatakan, kalau betul ASP yang dimaksud itu adalah anggota PKNU, maka pihaknya akan segera memanggilnya untuk dimintai keterangan. Kemudian, dari situ, DPW bisa menilai, apakah tindakan ASP melanggar kode etik partai atau tidak.

“Saya tidak mau mengambil keputusan dulu sampai ada klarifikasi dari dia maupun pengurus di sana,” terangnya.

Menurut Sadad, kewajiban anggota PKNU adalah menjaga nama baik dan menjalankan visi misi partai. Kalau memang perilaku ASP merupakan kesalahan berat, maka ia terancam dikeluarkan dari partai dan otomatis lepas juga dari keanggotaan DPRD Tulungagung.

“Nanti kami lihat dulu, apakah tindakannya melanggar hukum atau tidak. Kalau tindakannya itu tidak untuk selingkuh, tidak menjadi soal. Tapi, kalau memang sudah melanggar prinsip-prinsip syariah, keanggotaannya akan kami cabut,” ancam Sadad yang juga Ketua Fraksi PKNU DPRD Jatim. (ais/iks)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com