Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Selingkuhi Istri Orang

Kompas.com - 23/10/2009, 09:00 WIB

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Salah satu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung berinisial ASP, 30 digerebek polisi bersama warga saat diduga sedang berbuat mesum dengan Li, pegawai negeri sipil pemkab setempat, di rumah ASP di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Gondang, Tulungagung.

Saat tertangkap basah di kamar ASP pada Kamis (22/10) dini hari pukul 01.00 WIB itu, Li yang masih memiliki suami sah terlihat dalam keadaan telanjang. Dewan pun berusaha melobi polisi agar ASP tidak ditahan.

Penggerebekan dilakukan 20 polisi dan warga atas laporan Pst, suami Li. Sehari-hari Pst adalah anggota Polsek Karangrejo, Tulungagung, dengan pangkat brigadir satu (briptu). “Perangkat desa dan beberapa warga jadi saksi penggerebekan itu,” tutur Kepala Dusun Krajan, Syaiful Huda.

Sebelum menggerebek polisi menyelidiki lebih dahulu, Li memang benar-benar berada di rumah ASP, duda satu anak. Melihat sebuah sedan Timor warna merah milik Li diparkir di depan rumah ASP, Pst yang ikut dalam penggerebekan memastikan, istrinya ada di rumah ASP.

Penggerebekan diawali dengan mengetuk pintu rumah ASP. Setelah diketuk berulang kali tidak ada jawaban dari dalam rumah, akhirnya polisi menggedor pintu dengan keras.

Tidak lama kemudian, tampak ASP tergesa-gesa keluar dari kamar. “Saat itu, ASP terlihat keluar dari dalam kamar, hanya mengenakan celana pendek tanpa kaos,” papar Syaiful.

Setelah pintu dibuka, polisi langsung menerobos masuk rumah dan memeriksa kamar tidurnya. Menurut petugas yang masuk ke dalam kamar tidur ASP, saat itu Li masih dalam keadaan telanjang bulat, diduga baru saja melakukan hubungan suami istri.

“Barang bukti yang diamankan polisi saat itu celana dalam, tisu dan selimut,” ungkap Syaiful.

Akhirnya keduanya digiring ke Mapolres Tulungagung dengan mobil petugas, setelah sebelumnya diminta berpakaian lengkap guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut informasi dari beberapa warga, hubungan ASP dan Li sudah cukup lama. Warga kerap melihat mobil sedan Timor milik Li diparkir di depan rumah ASP. Hanya saja, warga tidak mengetahui hubungan ASP dan Li demikian jauh.

Sampai menjelang malam kemarin, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung.

Pemeriksaan dilakukan tertutup dan wartawan tidak boleh mengambil gambar Li dan ASP, anggota dewan yang terpilih dari daerah pilihan V Tulungagung yang meliputi Kecamatan Gondang, Pagerwojo, Karangrejo, dan Sendang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Slamet Riyadi ketika dikonfirmasi mengenai penggerebekan itu, tidak mau berkomentar banyak. Ia tidak membantah namun juga tidak membenarkan adanya kasus dugaan perbuatan mesum itu.

Slamet mengatakan, dirinya tidak berwenang menjelaskan kasus penggerebekan ini terlalu jauh. "Silakan tanya langsung pada Pak Kapolres atau Pak Wakapolres,“ ujar Slamet sembari berlalu.

Kapolres Tulungagung AKBP Rudi Kristantio sedang ada urusan dinas ke Mapolda Jatim di Surabaya dan ponselnya juga tidak aktif saat dikontak.

Ketika ditemui di Mapolres, Kabag Risalah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Nahrowi mengaku bahwa dirinya diutus Sutikno (Sekretaris Dewan/Sekwan) untuk menanyakan perkembangan kasus yang menimpa Li. Sehari-hari, Li adalah PNS pemkab yang bertugas di Sekretariat DPRD Tulungagung.

“Saya diminta Sekwan untuk menanyakan seperti apa kasus yang melibatkan Li, serta bagaimana kejadiannya,“ ucap Imam singkat.

Pimpinan dewan Tulungagung tampaknya akan mencoba bernegosiasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini.

Ketua Dewan Syuro DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Kabupaten Tulungagung, KH Mujab Mujib belum bersedia untuk berkomentar saat dihubungi via telepon selulernya.

“Abah di Nganjuk dan masih berada di masjid,” kata seorang perempuan bernama Isroiyah yang mengaku sebagai istrinya. Yang jelas, perilaku ASP mengejutkan pengurus DPW PKNU Jatim.

“Tadi siang (kemarin, red) memang saya mengetahui informasi itu. Tapi saya tidak menduga bahwa anggota dewan itu dari PKNU,” ujar Anwar Sadad, Sekretaris DPW PKNU Jatim, kepada Surya, Kamis malam.

Anwar mengatakan, kalau betul ASP yang dimaksud itu adalah anggota PKNU, maka pihaknya akan segera memanggilnya untuk dimintai keterangan. Kemudian, dari situ, DPW bisa menilai, apakah tindakan ASP melanggar kode etik partai atau tidak.

“Saya tidak mau mengambil keputusan dulu sampai ada klarifikasi dari dia maupun pengurus di sana,” terangnya.

Menurut Sadad, kewajiban anggota PKNU adalah menjaga nama baik dan menjalankan visi misi partai. Kalau memang perilaku ASP merupakan kesalahan berat, maka ia terancam dikeluarkan dari partai dan otomatis lepas juga dari keanggotaan DPRD Tulungagung.

“Nanti kami lihat dulu, apakah tindakannya melanggar hukum atau tidak. Kalau tindakannya itu tidak untuk selingkuh, tidak menjadi soal. Tapi, kalau memang sudah melanggar prinsip-prinsip syariah, keanggotaannya akan kami cabut,” ancam Sadad yang juga Ketua Fraksi PKNU DPRD Jatim. (ais/iks)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com