Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian Kerja Sama Babakan Siliwangi Diperbarui

Kompas.com - 09/10/2009, 11:31 WIB

Bandung, Kompas - Pemerintah Kota Bandung telah memperbarui perjanjian kerja sama dengan PT Esa Gemilang Indah (EGI) untuk rencana pembangunan kawasan Babakan Siliwangi. Namun, anggota DPRD Kota Bandung mempertanyakan pembaruan perjanjian kerja sama itu dan mendesak agar pembangunan di Babakan Siliwangi dihentikan.

"Perjanjian kerja sama sudah diperbarui untuk diperpanjang. Naskahnya bahkan sudah ada di Bagian Hukum Kota Bandung," kata Wali Kota Bandung Dada Rosada seusai mengikuti acara di Palang Merah Indonesia Kota Bandung, Kamis (8/10). Pernyataan Dada ini menanggapi pernyataan angota DPRD Kota Bandung yang mengatakan, perjanjian kerja sama telah kedaluwarsa sehingga pembangunan di Babakan Siliwangi harus dihentikan (Kompas, 8/10).

Kepala Bagian Hukum Kota Bandung Eric M Athauric belum bisa dimintai penjelasan tentang rincian perjanjian kerja sama itu. Namun, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional Lia Noer Hambali mengatakan, pada 2004 DPRD memang pernah menyetujui pembangunan di Babakan Siliwangi. Persetujuan itu sebatas pembangunan rumah makan di bekas rumah makan lama yang terbakar 11 tahun lalu.

Persetujuan DPRD Kota Bandung tersebut menjadi dasar keluarnya perjanjian kerja sama. "Perjanjian kerja sama ini kan hanya berlaku enam bulan. Kalau diperpanjang, dasarnya apa?" ujar Lia.

Selain itu, lanjutnya, rencana detail tata ruang Kota Bandung juga belum rampung dan rencana tata ruang dan wilayah Kota Bandung perlu direvisi mengikuti UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang. Untuk itu, Lia mendesak, rencana pembangunan di Babakan Siliwangi dihentikan dulu.

Alasannya, dia khawatir pemerintah pusat menjadikan kawasan Babakan Siliwangi dimasukkan sebagai kawasan terlarang untuk dibangun. Bila ini terjadi, DPRD, Pemkot Bandung, dan PT EGI bisa terancam pidana.

Lia mengusulkan, Pemkot memilih cara aman, yakni memberi insentif ke PT EGI dan membatalkan rencana pembangunan di Babakan Siliwangi. Insentif itu bisa berupa ganti rugi materi atau pengalihan pembangunan rumah makan. "Pemkot bisa menyediakan lahan lain di luar Babakan Siliwangi kepada PT EGI untuk dijadikan rumah makan asal lokasinya tidak melanggar peruntukan lahan," ujar Lia. (MHF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com