Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paradigma Mayarakat terhadap KDRT Harus Diubah

Kompas.com - 18/08/2009, 22:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas penanganan bentuk kekerasan dalam rumah tangga hanya menjadi urusan domestik rumah tangga dimana penegak hukum tidak bisa ikut campur seberat apapun penderitaan yang menimpa korban. Secara tidak langsung, hal tersebut melanggengkan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal HAM Prof Harkristuti Harkrisnowo saat peluncuran buku panduan pelatihan HAM di Jakarta, Selasa (18/8). Ikut hadir dalam acara perwakilan dari beberapa organisasi pemerhati hak perempuan dan hak anak.

Harkristuti menjelaskan, banyak hambatan dalam upaya meminimalkan tindak KDRT seperti budaya dalam masyarakat yang menganggap KDRT merupakan aib yang harus ditutup rapat sehingga korban cenderung tidak melaporkan. "Mereka (korban) merasa malu jadi korban. Mereka juga takut kalau lapor, pelaku akan semakin marah dan korban makin disiksa," ucapnya.

Selain itu, ucapnya, persepsi dalam hukum islam yang menempatkan posisi perempuan di bawah pria serta keengganan aparat penegak hukum untuk menindak KDRT yang selama ini terjadi. "Peraturan perundang-undangan belum memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban. Menjatuhkan sanksi pidana maupun denda terhadap pelaku yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban," tegasnya.

Untuk itu, papar dia, perlu dilakukan pencerahan terhadap paradigma yang keliru kepada para pemimpin masyarakat, para penegak hukum agar bisa disosialilasikan hingga ke masyarakat mengenai KDRT. "Perbanyak dialog di daerah dengan tokoh-tokoh setempat. Tidak mungkin singkat berubah karena paradigma tersebut sudah tertanam berpuluh-puluh tahun," ujarnya.

Dalam kesempatan sama Wakil Ketua Bidang Eksternal Program Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta (P2TP2A) Margaretha Hanita mengungkapkan sejumlah data kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta dimana sejak tahun 2006 hingga Juni 2009 terdapat 4512 kasus kekerasan.

Ia menjelaskan, untuk jenis kekerasan KDRT dalam periode 2006-2009 berjumlah 3073 kasus. Untuk kekerasan seksual 799 kasus, trafficking 28 kasus, dan kasus lain 516 kasus.

Sedangkan khusus kasus KDRT, papar Margaretha, kekerasan fisik dalam kurun waktu yang sama berjumlah 1.814 kasus, kekerasan fisik 502 kasus, kekerasan seksual 253 kasus, dan penelantaran rumah tangga 314 kasus. "Komposisi kekerasan lebih banyak terhadap perempuan. Pelaku dan korban kekerasan mayoritas berusia 25 sampai 40 tahun," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com