Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Terhadap Bupati Kediri Belum Penuhi Syarat

Kompas.com - 05/08/2009, 17:32 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Gugatan perwakilan kelompok atau class action yang diajukan oleh lembaga bantuan hukum Indonesia Peduli terhadap Bupati Kediri Sutrisno dan sejumlah pihak terkait pembangunan di Kabupaten Kediri, belum memenuhi kriteria hukum.

Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam sidang terbuka yang digelar Rabu (5/8). Hakim Ketua Ery Mustianto meminta penggugat memenuhi persyaratan.

Sidang akan ditunda dan dilanjutkan Selasa depan. "Kami akan memulai persidangan dengan agenda pembacaan gugatan apabila syarat administratif telah terpenuhi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002," ujarnya.

Ery mengatakan pihak penggugat belum bisa menunjukkan kelompok-kelompok masyarakat yang mereka wakili. Ia meminta surat kuasa dari kelompok-kelompok masyarakat tersebut kepada LBH Indonesia Peduli sebagai wakil mereka untuk mengajukan gugatan.

"Tujuannya agar jelas, pihak-pihak mana yang diwakili. Dan apakah pihak-pihak tersebut sudah memenuhi kriteria seperti memiliki kesamaan fakta, peristiwa, dan dasar hukum yang bersifat substansi," ujarnya.

Menanggapi ketidaklengkapan syarat pengajuan gugatan tersebut, kuasa hukum Bupati Kediri Sutrisno meminta majelis hakim menolak gugatan. Namun permintaan itu tidak dikabulkan hakim.

Sementara itu perwakilan dari LBH Indonesia Peduli Tjetjep Muhammad Yasin mengatakan pihaknya tidak akan mentaati perintah majelis hakim. Sebab, menurutnya, gugatan yang diajukan sudah lengkap dan memenuhi semua syarat administrasi.

Lembaga Bantuan Hukum itu sendiri sudah merupakan perwakilan dari masyarakat, jadi tidak perlu lagi surat kuasa dari kelompok masyarakat. "Jika majelis hakim di Kediri tidak mau menyidangkan gugatan ini, kami akan banding," katanya.

LBH Indonesia Kediri mendaftarkan gugatan class action ke PN Kabupaten Kediri, pekan lalu. Gugatan ditujukan kepada empat pihak yakni Bupati Kediri, DPRD Kabupaten Kediri, PT Ayem Mulya (perusahaan jasa konstruksi) dan PT Triples (kontraktor yang membangun megaproyek Simpang Lima Gumul).

Mereka digugat karena dinilai telah merugikan masyarakat dengan membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kepentingan kelompok tertentu dan bukan untuk kepentingan rakyat yang lebih luas.

Contohnya, proyek pembangunan Simpang Lima Gumul (SLG) sebuah kota baru di Kabupaten Kediri yang akan menjadi ikon. Tjetjep menilai SLG merupakan proyek komersial yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Sebaliknya, menurutnya pemerintah daerah sebagai eksekutif dan DPRD Kabupaten Kediri sebagai pihak legislatif seharusnya lebih perhatian kepada rakyat kecil seperti mengalokasikan anggaran untuk membantu siswa putus sekolah dan warga miskin yang sedang sakit.

Dalam sidang kemarin, Bupati Kediri diwakili oleh pengacaranya. Sedangkan PT Triples dihadiri oleh pemiliknya Sony Sandra dan dari DPRD dihadiri oleh Ketuanya Erjik Bintoro. Hanya perwakilan dari PT Ayem Mulya yang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com