JOMBANG, KOMPAS.com - KPU Jombang, Senin (3/8) memastikan masih akan tetap melantik 50 calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu legislatif lalu pada 21 Agustus mendatang.
Ketua KPU Jombang Machwal Huda menyebutkan, pihaknya belum bisa menentukan tindakan atas sikap yang diambil KPU pusat yang menindaklanjuti sejumlah amar putusan Mahkamah Agung terkait perolehan kursi tahap kedua untuk DPR. Kita belum terima (aturan teknis) secara resmi.
Saya juga tidak mau berandai-anda dan spekulasi karena ini menyangkut nasib orang lain (caleg), kata Machwal. Ia memastikan, hingga sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari KPU pusat soal itu bagi KPU Jombang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.