Siti juga menerima santunan Rp 20 juta dari Presiden Direktur Mitra Dhana Athmaraksa Mashudi, broker konsorsium asuransi TKI Ramayana, Rp 20 juta dari Direktur Utama PT Mangga Dua Mahkota Sri Wahyuni, dan Rp 15 juta dari Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Mohammad Jumhur Hidayat.
Sambil menunggu proses hukum, Siti kini merindukan keluarganya. ”Selain itu, saya juga kepengen sambal lecak,” ujarnya sambil tersenyum.
Keluarga Siti di Garut kini menunggu. Mereka trauma dengan tragedi buruk yang dialami Siti. ”Lebih baik mencari uang di kampung saja walau pas-pasan,” ujar Iah, kakak Siti.
Derita Siti merupakan tragedi. Demi devisa masuk, ribuan TKI harus menderita lahir batin.
(Adhitya Ramadhan/Hamzirwan)