Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pembunuhan, Susrama Akhirnya Dipecat dari PDI-P

Kompas.com - 29/05/2009, 15:48 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Bali saat ini tengah menyiapkan surat permohonan izin memeriksa Bupati Bangli Nengah Arnawa kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait dengan kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Nendra Prabangsa.

Pemeriksaan itu terkait penggunaan mobil Kijang warna hijau bernopol AB 8888 MK milik Arnawa untuk mengangkat jenasah AA Nendra Prabangsa usai dibunuh oleh adik Arnawa, Nyoman Susrama (SR), Februari lalu.

"Kami pasti mengirimkan surat itu ke Presiden secepatnya. Sementara ini kami masih memerlukan keterangan Bupati Bangli, antara lain terkait kepemilikan mobil Kijang ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar, Jumat (29/5) di kantornya, Denpasar.

Bupati Arnawa melalui siaran persnya membantah mobil tersebut miliknya. Ia menuliskan mobil tersebut milik kakak iparnya yang tinggal di Yogyakarta. Namun, sejak 2005 mobil tersebut dipinjam hingga sekarang.

Hingga Jumat ini, polisi masih menetapkan sembilan tersangka termasuk SR, adik bupati, yang juga anggota DPRD Bangli terpilih, sebagai pembunuh Prabangsa. Sejumlah saksi, sekitar 30 orang, telah diperiksa. Polisi juga mengagendakan memanggil istri SR, Hening Puspitarini, yang juga anggota DPRD Bali terpilih.

Prabangsa dibunuh karena sakit hati atas pemberitaan proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 4 miliar. Proyek itu antara lain pembangunan gedung sekolah, rehab gedung, hingga pembangunan kamar mandi sekolah yang nilainya bervariasi pada setiap proyeknya, mulai Rp 18 juta hingga Rp 141 juta, dengan sistem penunjukan langsung.

SR sendiri berprofesi sebagai kontraktor di Jakarta. Polisi menduga kasus ini terkait proyek-proyek yang digarap oleh SR. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali Endrawan, Kejaksaan Negeri Bangli tengah menangani kasus proyek tersebut yang diduga sarat korupsi.

Kemungkinan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, hingga Jumat ini ia belum menerima surat pelimpahan tersebut dari Bangli.

Terkait terungkapnya kasus itu, DPD PDI Perjuangan Bali akhirnya memutuskan memecat SR dari keanggotaan. "Otomatis, ia pun batal duduk sebagai wakil rakyat di Bangli," kata Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Bali Nyoman Partha.

Rencananya, lanjut Partha, pihaknya pekan depan segera menyelesaikan administrasi ke KPU Bangli dan KPU Bali. Penyelesaian ini mengejar sebelum pelantikan Juli mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com