Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Barang Kurangi Beban Jalan

Kompas.com - 27/05/2009, 23:43 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Optimalisasi penggunaan kereta api (KA) barang merupakan salah satu solusi  mengurangi kasus  kelebihan tonase di jalan raya yang selama ini mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
   
"Pemerintah tak perlu mengeluarkan anggaran yang besar setiap tahun hanya untuk memperbaiki jalan raya yang rusak akibat akibat banyaknya angkutan yang kelebihan tonase," kata Koordinator International Transwokers Federation (ITF) untuk Indonesia, Hanafi Rustandi di sela-sela Pelatihan Pengurus SPKA di Bandung, Rabu (27/5).
    
Berdasarkan UU Lalu Lintas, tonase angkutan barang yang bisa melintas di jalan raya tidak boleh lebih dari 35 ton. Seharusnya angkutan barang dengan kapasitas dan tonase di atas 35 ton diangkut dengan menggunakan KA.
    
Namun kenyataan yang ada saat ini, kata dia, pelanggaran tonase di jalan raya masih terjadi. Bahkan  para pelaku pelanggaran lebih memilih membayar denda. "Padahal kereta api mempunyai prasarana yang memadai untuk angkutan barang. Sejak dulu KA punya sejarah sebagai angkutan barang, kok belakangan ditinggalkan. Jelas itu harus menjadi perhatian semua pihak," katanya.
     
Kehadiran terminal angkutan barang atau peti kemas di beberapa kota sangat mendukung, namun pemanfaatannya kurang optimal. Angkutan barang saat ini lebih banyak menggunakan truk trailer yang potensial terjadi kelebihan tonase.
     
"Saya lihat di Terminal Peti Kemas Gedebage, yang sibuk truk trailer. Tapi ada harapan dengan dibukanya Stasiun Tanjung Priok bisa mendongkrak angkutan barang itu," katanya.
     
Koordinator ITF itu  mengatakan, Indonesia dapat meniru negara lain yang sektor transportasinya maju karena fokus kepada pengembangan perkeretaapian, termasuk mengoptimalkan angkutan barang dengan KA.
     
Pendapat sama diungkapkan oleh Sekjen Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Huzani yang menyebutkan PTKA memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk angkuan barang.  "Banyak sarana angkutan barang yang tidak beroperasi maksimal. Padahal kami memiliki prasarana untuk angkutan barang dan sangat siap," kata Huzani.
     
Menurut Huzani, salah satu tidap optimalnya fasilitas itu tidak terlepas dari inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan lalu lintas.
     
Bila aturan diberlakukan secara konsisten yakni melarang angkutan barang dengan tonase di atas 35 ton melintas di jalan raya, maka angkutan melebihi tonase itu harus mempergunakan kereta api. "Aturannya sudah ada, tapi kenapa tidak diberlakukan secara konsisten. Ini harus menjadi bahan evaluasi," kata Huzani.
     
Sementara itu pelatihan kader dan pengurus Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) yang digelar di Kantor Pusat PTKA di Bandung diikuti oleh 20 orang kader SPKA dari seluruh daerah operasi (Daop) mulai Jember Jatim hingga ujung Sumatera.
    

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com