Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Lampung Keluarkan Surat Pembatalan Pelantikan

Kompas.com - 22/05/2009, 19:38 WIB

Deddy menyayangkan terbitnya surat tersebut. Itu karena dasar hukum yang dipakai KPU Lampung mengeluarkan surat pembatalan pelantikan itu salah.

Deddy mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri tidak bisa dipakai untuk membatalkan keputusan MA. Untuk diketahui, setelah KPU Lampung melakukan rapat pleno penghitungan suara dan penetapan calon terpilih hasil Pilgub Lampung 2008 , enam pasangan calon yang tidak terpilih kemudian mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak keberatan tersebut dan tetap mengakui keputusan KPU Lampung yang kebetulan pemenang pilgub adalah pasangan UJ.

Dari keputusan MA tersebut, kuasa hukum UJ kemudian memintakan fatwa kepada MA, pasangan UJ harus segera dilantik. Dengan demikian, tidak bisa keputusan pengadilan yang lebih rendah mengalahkan keputusan pengadilan yang lebih tinggi, ujar Deddy.

Atas polemik tersebut, Handi justru menyesalkan tindakan KPU Lampung yang terlalu terburu-buru merespons surat pengacara enam pasangan calon gubernurwakil gubernur. Sementara Sekretaris DPRD Lampung Mahyuddin melalui stafnya Yurnaini, mengatakan sama sekali belum menerima surat permintaan persetujuan pembatalan tersebut.

Secara terpisah, Koordinator Tim Sukses UJ Sutan Syahrir Oe mengatakan, ia akan terus mempertanyakan penerbitan surat permintaan pembatalan pelatikan oleh LPU Lampung tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com