Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Lampung Keluarkan Surat Pembatalan Pelantikan

Kompas.com - 22/05/2009, 19:38 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Menjelang pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Lampung terpilih Sjachroedin ZPJoko Umar Said pada 2 Juni 2009, terjadi upaya pembatalan pelantikan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung. KPU Lampung mengeluarkan surat pembatalan yang ditandatangani lima anggota dan dikirimkan ke DPRD Lampung untuk mendapat persetujuan.

Ketua KPU Lampung Edwin Hannibal sama sekali tidak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi mengenai surat tersebut. Akan tetapi, Anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih, Jumat (22/5) saat ditemui di KPU Lampung membenarkan, pada Selasa (19/5) lima pengurus KPU Lampung bertemu dan membahas surat yang diterima dari pengacara enam pasangan Calon G ubernurWakil Gubernur Lampung yang tidak terpilih.

Surat tersebut melampirkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait tindakan politik uang yang dilakukan Nurlai la menjelang pemilihan Gubernur Lampung 3 September 2008, putusan Pengadilan Tinggi, serta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan enam pasang calon gubernurwakil gubernur terhadap KPU Lampung tentang penetapan hasil perhitungan suara Pilgub Lampung.

Untuk diketahui, Nurlaila merupakan terdakwa yang divonis hukuman percobaan penjara delapan bulan. Majelis Hakim menganggap Nurlaila melakukan politik uang untuk memenangkan pasangan calon Sjachroedin ZPJoko Umar Said (UJ).

Padahal, dalam persidangan diketahui, Nurlaila bukanlah tim sukses UJ. Nurlaila hanya warga biasa dan kebetulan menjabat sebagai salah satu ketua RT di Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

"Berdasarkan surat pengacara dan lampiran-lampiran tersebut, KPU Lampung merespons permasalahan," ujar Handi. Namun demikian, Handi menyatakan tidak tahu menahu, apakah surat tersebut sudah dikirimkan ke DPRD Lampung atau belum.

Secara terpisah, Yusdirizal, Kepala Bagian Program, SDM, dan Organisasi KPU Lampung mengatakan tidak tahu menahu mengenai surat tersebut. Dari seorang staf sekretariat KPU Lampung, Yusdirizal mengetahui Ketua KPU Lampung Edwin Hannibal meminta tiga nomor surat.

Dari permintaan tiga nomor surat tersebut, surat dari pengurus KPU Lampung tentang permintaan pembatalan pelantikan UJ terbit, ujar Yusdirizal.

Dari keterangan yang diperoleh di KPU Lampung, tiga nomor surat yang kemungkinan dipakai adalah 270/167/KPU-LPG/V/09 atau 270/168/KPU-LPG/V/09 atau 270/169/KPU-LPG/V/09. Surat tersebut tidak menyertakan perihal surat dan ditandatangani Ketua KPU Lampung Edwin Hannibal.

Kepala Bagian Hukum dan Humas KPU Lampung Deddy Amarullah mengatakan, ketika surat itu terbit, ia tengah menghadapi gugatan pidana pemilu di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Ia juga mengaku tidak mengetahui terbitnya surat tersebut.

Deddy menyayangkan terbitnya surat tersebut. Itu karena dasar hukum yang dipakai KPU Lampung mengeluarkan surat pembatalan pelantikan itu salah.

Deddy mengatakan, keputusan Pengadilan Negeri tidak bisa dipakai untuk membatalkan keputusan MA. Untuk diketahui, setelah KPU Lampung melakukan rapat pleno penghitungan suara dan penetapan calon terpilih hasil Pilgub Lampung 2008 , enam pasangan calon yang tidak terpilih kemudian mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak keberatan tersebut dan tetap mengakui keputusan KPU Lampung yang kebetulan pemenang pilgub adalah pasangan UJ.

Dari keputusan MA tersebut, kuasa hukum UJ kemudian memintakan fatwa kepada MA, pasangan UJ harus segera dilantik. Dengan demikian, tidak bisa keputusan pengadilan yang lebih rendah mengalahkan keputusan pengadilan yang lebih tinggi, ujar Deddy.

Atas polemik tersebut, Handi justru menyesalkan tindakan KPU Lampung yang terlalu terburu-buru merespons surat pengacara enam pasangan calon gubernurwakil gubernur. Sementara Sekretaris DPRD Lampung Mahyuddin melalui stafnya Yurnaini, mengatakan sama sekali belum menerima surat permintaan persetujuan pembatalan tersebut.

Secara terpisah, Koordinator Tim Sukses UJ Sutan Syahrir Oe mengatakan, ia akan terus mempertanyakan penerbitan surat permintaan pembatalan pelatikan oleh LPU Lampung tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com