Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi di Nisel Dipersoalkan

Kompas.com - 01/05/2009, 21:42 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan aliansi partai politik di Kabupaten Nias Selatan mempersoalkan rekapitulasi suara pemilu legislatif di Nias Selatan. Mereka menganggap rekapitulasi suara di Nias Selatan tak berlangsung transparan karena saksi partai politik dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tak diberi kesempatan melihat langsung proses rekapitulasi.

Saat hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dihitung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), dari Kamis (30/4) hingga Sabtu dini hari, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Nisel sempat memprotesnya. Ketua Panwaslu Nisel Ismael Dachi mengatakan, hasil pemungutan suara di Nisel yang direkapitulasi di KPU Sumut cacat hukum.

Saksi parpol tidak bisa ikut serta melihat proses rekapitulasi, sementara ada lima PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Nisel yang tidak melakukan rapat pleno untuk menetapkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan masing-masing. "Bagaimana suara ini bisa dianggap sah dan ikut dihitung di tingkat provinsi," ujar Ismael.

Namun protes Panwaslu Nisel ternyata tak dihiraukan KPU Sumut yang memaksakan rekapitulasi tingkat provinsi harus selesai tanggal 1 Mei. KPU Sumut mempersilakan keberatan saksi parpol untuk rekapitulasi Nisel dicatat sebagai bagian dari berita acara.

Ketua Forum Antarpartai Nisel Sidiadil Harefa mengungkapkan, parpol sangat kesulitan mengetahui berapa sebenarnya perolehan jumlah suara parpol maupun caleg-calegnya. "Karena kami tak diberi kesempatan melihat proses rekapitulasi. Ada dugaan, jika hasil rekapitulasi yang ditandatangani saksi parpol, ternyata itu cuma hasil tanda tangan penyelenggara saja," ujar Sidiadil.

Menurut Ismael, saksi parpol dihalangi untuk ikut serta melihat rekapitulasi karena KPU Nisel ingin melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten secepatnya. "Mereka beralasan KPU Sumut tengah meminta rekapitulasi Nisel diselesaikan secepatnya, sehingga kehadiran parpol justru bisa mengganggu," ujarnya.

Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, Panwaslu Sumut secepatnya meminta KPU Sumut untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk Nisel karena banyak peserta pemilu yang ternyata tak tahu hasil akhir suara parpol dan calegnya. "Bahkan untuk pelanggaran berupa pemalsuan tanda tangan saksi parpol bisa segera ditindaklanjuti sebagai salah satu pidana pemilu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com