Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Colek Pacar Polisi, Bocah SD Masuk Tahanan

Kompas.com - 15/04/2009, 15:01 WIB

“Padahal kalau di rumah tidak pernah anak ini nakal, kalau diajak oleh kawan-kawan keluar baru dia keluar. Jadi tidak nyangka kalau dia sampai berbuat seperti itu,” ujar Saliyah didampingi orangtua Eri.

Dikira Teman

Dari keterangan keluarga Eri, peristiwa tersebut bermula Rabu (11/3) malam. Eri berboncengan dengan temannya, bermaksud menyusul sepeda motor di depannya yang dikira teman dekat mereka.

Saat melintas di jalan sekitar Tugu Soekarno Muntok, Eri yang duduk paling belakang mencolek pengendara motor yang mereka pepet. Tapi ternyata pengendara motor itu adalah seorang gadis. Lebih parahnya, colekan Eri mengenai payudara gadis itu.

Kemudian, Eri bersama dua rekannya langsung memacu sepeda motor meninggalkan korban. Apes, identitas sepeda motor yang dikendarai bocah SD tersebut dikenal si cewek yang belakangan diketahui pacar anggota polisi yang bertugas di Mapolres Bangka Barat.

Eri kemudian dilaporkan ke Polsek Muntok, tepatnya 25 Maret atau dua minggu setelah kejadian. Keesokan harinya, Eri diciduk anggota Polsek Muntok. Selama pemeriksaan, kata Dumro, Eri tidak didampingi keluarga maupun pengacara.

Kapolsek Muntok AKP Joko Isnawan dikonfirmasi di rumah dinasnya, Selasa (14/4), mengatakan, berkas perkara Eri kemarin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Muntok. Eri dijerat pasal pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Persoalan damai atau tidak sejak awal tergantung korban. Polisi tidak bisa mencampuri karena ini tindak pidana dan korban ngotot untuk diproses,” ujar Joko.

Joko menyesalkan keluarga korban maupun keluarga tersangka berupaya menyelesaikan kasus tersebut setelah berkas perkara status SPDP. “Damai sebenarnya tidak diatur, dalam KUHAP hanya kebijakan, namun kalau penangguhan bisa jaminannya uang atau barang. Tapi sejak awal tidak ada upaya keluarga,” ujar Joko.

Kapolsek menjelaskan, terhadap pidana yang dilakukan meski tersangka di bawah umur, tetap yang bersangkutan disel. Bedanya dengan tersangka di atas umur, ada pengurangan perpanjangan penahanan.

JPU Laili Fitri yang menangani perkara ini mengatakan, berkas perkara Eri saat ini sudah memasuki tahap kedua, dan terhitung Selasa kemarin ditangani Kejaksaan Negeri Muntok. “Dia (Eri) mengaku sudah tiga kali memegang payudara orang,” ujar Laili yang melarang harian ini merekam proses wawancara.

Laili mengatakan, meskipun saat ini ada UU Perlindungan Anak, namun tak menutup kemungkinan seorang anak yang menjadi pelaku pidana ditahan. “Ini juga dalam rangka shock therapy karena dia sudah tiga kali melakukan. Kalau dibiarkan awalnya mungkin megang, lama kelamaan melakukan persetubuhan,” ujar Laili.

Disinggung apakah penanganan kasus ini begitu cepat lantaran korban pacar polisi, Laili mengatakan tak tahu. Dalam waktu dekat perkara Eri akan dilimpahkan ke pengadilan. (Bangka Pos Cetak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com