Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Colek Pacar Polisi, Bocah SD Masuk Tahanan

Kompas.com - 15/04/2009, 15:01 WIB

DUMRO dan Nuraini gundah gulana. Ujian SD sudah di depan mata, sementara Eri (12), putra pasangan suami-istri warga Muntok ini, sudah tiga minggu mendekam di tahanan. Bocah kelas 6 SDN 03 Kelurahan Sungai Baru itu ditahan dengan tuduhan mencolek pacar oknum polisi. Pasangan ini khawatir anak pertama mereka itu depresi karena dijebloskan ke sel tahanan. Apalagi jika Eri dalam posisi tertekan.

“Waktu ditahan di polsek, anak kami itu sempat demam, mungkin karena dia sendirian,” ujar Nuraini kepada Bangka Pos Group.

Siang itu, Nuraini bermaksud menjenguk anak pertama mereka yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Muntok. Namun, jawaban dari petugas LP, Eri baru saja dibawa ke Kejaksaan Negeri Cabang Muntok sekitar pukul 09.00. Bergegas kemudian Nuraini menyusul buah hatinya ke Kejaksaan Negeri Muntok. Namun beberapa menit bertemu Eri, tiba-tiba bocah itu ‘menghilang’ dibawa dua anggota Polsek Muntok. Sempat terlihat sebelumnya, Eri yang mengenakan peci kupluk tampak muram.

Pelajar SD itu hanya tertunduk di hadapan ibunya tanpa mengeluarkan kata sepatah pun. Entah karena apa sehingga Eri membisu.

“Tadinya kami sudah minta 'kebijaksanan', tapi Kapolsek bilang tidak bisa karena kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saya katakan alangkah cepatnya, dia bilang lebih cepat lebih baik. Waktu saya minta 'kebijaksaan', Kapolsek bilang tidak bisa karena anak saya itu dibilang meremas payudara. Saya bilang dak mungkin itu, sampai sempat tegang waktu itu,” tutur Dumro. Saat ditemui di rumahnya, Dumro sedang tak berdaya karena dua hari ini sakit.

Keluarga Dumro tak percaya putra mereka berbuat senekat itu. Mereka menganggap apa yang dituduhkan polisi dengan meremas payudara korban itu tidak masuk akal karena posisi Eri saat kejadian berada di atas sepeda motor yang sedang melaju.

“Ini hanya kesalahan ringan dan tidak disengaja,” imbuh Dumro.

Keluarga ini pernah berinisiatif mendatangi keluarga korban untuk melakukan upaya damai, namun keluarga korban menyarankan orangtua Eri saja yang datang ke Polsek Muntok.

Kejadian menimpa Eri mengundang rasa iba Kepala SDN 03 Kelurahan Sungai Baru, yang kerap datang ke rumah keluarga Eri di Jalan Raya Tanjung Kalian sekadar menanyakan proses hukum yang saat ini dijalani Eri.

Iba juga dirasakan Saliyah, tetangga Eri. Saat berboncengan, Saliyah mengaku salah satu rekan Eri adalah anaknya bernama Iwan.

“Padahal kalau di rumah tidak pernah anak ini nakal, kalau diajak oleh kawan-kawan keluar baru dia keluar. Jadi tidak nyangka kalau dia sampai berbuat seperti itu,” ujar Saliyah didampingi orangtua Eri.

Dikira Teman

Dari keterangan keluarga Eri, peristiwa tersebut bermula Rabu (11/3) malam. Eri berboncengan dengan temannya, bermaksud menyusul sepeda motor di depannya yang dikira teman dekat mereka.

Saat melintas di jalan sekitar Tugu Soekarno Muntok, Eri yang duduk paling belakang mencolek pengendara motor yang mereka pepet. Tapi ternyata pengendara motor itu adalah seorang gadis. Lebih parahnya, colekan Eri mengenai payudara gadis itu.

Kemudian, Eri bersama dua rekannya langsung memacu sepeda motor meninggalkan korban. Apes, identitas sepeda motor yang dikendarai bocah SD tersebut dikenal si cewek yang belakangan diketahui pacar anggota polisi yang bertugas di Mapolres Bangka Barat.

Eri kemudian dilaporkan ke Polsek Muntok, tepatnya 25 Maret atau dua minggu setelah kejadian. Keesokan harinya, Eri diciduk anggota Polsek Muntok. Selama pemeriksaan, kata Dumro, Eri tidak didampingi keluarga maupun pengacara.

Kapolsek Muntok AKP Joko Isnawan dikonfirmasi di rumah dinasnya, Selasa (14/4), mengatakan, berkas perkara Eri kemarin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Muntok. Eri dijerat pasal pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Persoalan damai atau tidak sejak awal tergantung korban. Polisi tidak bisa mencampuri karena ini tindak pidana dan korban ngotot untuk diproses,” ujar Joko.

Joko menyesalkan keluarga korban maupun keluarga tersangka berupaya menyelesaikan kasus tersebut setelah berkas perkara status SPDP. “Damai sebenarnya tidak diatur, dalam KUHAP hanya kebijakan, namun kalau penangguhan bisa jaminannya uang atau barang. Tapi sejak awal tidak ada upaya keluarga,” ujar Joko.

Kapolsek menjelaskan, terhadap pidana yang dilakukan meski tersangka di bawah umur, tetap yang bersangkutan disel. Bedanya dengan tersangka di atas umur, ada pengurangan perpanjangan penahanan.

JPU Laili Fitri yang menangani perkara ini mengatakan, berkas perkara Eri saat ini sudah memasuki tahap kedua, dan terhitung Selasa kemarin ditangani Kejaksaan Negeri Muntok. “Dia (Eri) mengaku sudah tiga kali memegang payudara orang,” ujar Laili yang melarang harian ini merekam proses wawancara.

Laili mengatakan, meskipun saat ini ada UU Perlindungan Anak, namun tak menutup kemungkinan seorang anak yang menjadi pelaku pidana ditahan. “Ini juga dalam rangka shock therapy karena dia sudah tiga kali melakukan. Kalau dibiarkan awalnya mungkin megang, lama kelamaan melakukan persetubuhan,” ujar Laili.

Disinggung apakah penanganan kasus ini begitu cepat lantaran korban pacar polisi, Laili mengatakan tak tahu. Dalam waktu dekat perkara Eri akan dilimpahkan ke pengadilan. (Bangka Pos Cetak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com