Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kapolda Sulselbar Gugat Wartawan Rp 10 Miliar

Kompas.com - 14/04/2009, 14:01 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, diam-diam telah memasukkan gugatan Rp 10 miliar terhadap Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Jupriadi Asmaradhana.

Jupriadi digugat atas perbuatan melawan hukum. Gugatan didaftar pada 23 Maret, dan akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis pekan depan. 

Sisno menilai Jupriadi melawan hukum gara-gara mengadukan Sisno kepada Dewan Pers, Komisi Kepolisian Nasional, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia karena mengajukan pejabat melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi.

Selain mengajukan tuntutan ganti rugi imaterial Rp 10 miliar, Sisno juga menuntut ganti rugi Rp 25 juta dan permintaan maaf Jupriadi melalui media massa. Sisno juga menuntut penetapan uang paksa Rp 100.000 untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Taswin SH, menjelaskan, dalam gugatan perdata itu Sisno menggunakan kuasa hukum dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, yaitu Komisaris Drs Rifai MH dan Ajun Komisaris Drs IF Erwanto SH MH. "Seorang pengacara lainnya adalah Syahfiruddin SH," kata Taswin. 

Menurut Taswin, gugatan perdata yang juga meminta penetapan sita atas rumah tergugat Jupriadi Asmaradhana di Kompleks Asri Sejahtera Blok A2 Nomor 1, Sudiang, Kota Makassar. "Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim yang memeriksa perkara itu menetapkan putusan berlaku serta-merta, tidak tertunda upaya hukum tergugat. Majelis hakim yang akan menangani perkara itu diketuai Pak Parlas Nababan, dengan hakim anggota Pak Mustari dan Pak Kemal Tampubolon," kata Taswin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com