Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Konsisten Putus Aliran Listrik Pebisnis

Kompas.com - 14/03/2009, 04:54 WIB

Batam, Kompas - Pihak perusahaan PT Pelayanan Listrik Nasional di Batam konsisten memutus aliran listrik pada pelanggan bisnis, seperti hotel dan pasar modern, jika tunggakan biaya listrik tidak dilunasi oleh pelaku usaha. Saat ini pihak PLN telah memutus aliran listrik terhadap 18 pelanggan bisnis, baik hotel maupun pasar modern.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Pelayanan Listrik Nasional (PT PLN) Batam Zainuddin, seusai pertemuan tertutup dengan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan pelaku usaha di Batam, Jumat (13/3).

”PLN tetap konsisten memutus aliran listrik,” kata Zainuddin. Ia menambahkan, saat ini PLN telah memutus aliran listrik di sebanyak 18 pelanggan bisnis, yaitu hotel dan pasar modern.

Ade Sulistiani dari Humas PT PLN Batam mengatakan, pemutusan aliran listrik terhadap pelanggan bisnis yang menunggak dilakukan sejak Kamis (12/3).

Ia menambahkan, sebenarnya ada 21 pelanggan bisnis yang menunggak pembayaran biaya listrik pada Januari 2009. ”Jumlah total tunggakan sekitar Rp 7,5 miliar,” katanya.

Selain pada Januari 2009, lanjut Ade, masih ada beberapa pelanggan bisnis yang menunggak pembayaran listrik dari bulan Oktober-Desember 2008. Seperti diberitakan, perwakilan pengusaha dari berbagai asosiasi usaha menyatakan sangat keberatan dengan kenaikan tarif listrik untuk industri dan bisnis di Batam yang besarnya 25-50 persen.

Melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia Batam serta Kamar Dagang dan Industri Batam, asosiasi pengusaha meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro meninjau ulang kenaikan tarif listrik (Kompas, 14/10/2008).

Kenaikan tarif listrik oleh PT PLN Batam itu didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 33 Tahun 2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam. Kenaikan tarif itu mulai berlaku sejak 1 Oktober 2008.

Tetap bayar

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam Ahmad Hijazi mengatakan, pelaku usaha harus tetap membayar tunggakan tagihan. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com