Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terus Lacak Penyandang Dana

Kompas.com - 08/02/2009, 09:18 WIB

MEDAN, MINGGU — Sepanjang Sabtu (7/2), polisi terus menelusuri penyandang dana demonstrasi yang berlangsung rusuh di Kantor DPRD Sumatera Utara, Selasa (3/2). Para saksi mengakui menerima uang Rp 20.000 sampai Rp 25.000 sebelum demonstrasi berlangsung.

Penyidik gabungan dari Kepolisian Kota Besar Medan dan Kepolisian Daerah Sumut telah menetapkan 25 tersangka dari 55 orang yang telah diperiksa. Penyidik kemarin menetapkan 13 tersangka baru, menyusul penetapan 12 tersangka.

Di Jakarta, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Sabtu siang, kepada pers menginformasikan, ke-13 tersangka baru itu kebanyakan adalah mahasiswa yang berunjuk rasa setelah menerima uang.

Sebanyak dua penyandang dana unjuk rasa anarkis itu ditahan penyidik Poltabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Irjen Pol Abubakar Nataprawira, sebagaimana dilaporkan Antara, Sabtu malam, mengatakan, kedua tersangka yang ditahan itu adalah Djumongkas Hutagaol dan Tahan Panggabean.

"Djumongkas yang diduga melanggar Pasal 146, 170, 160 jo 55 KUHP dengan modus mendanai kegiatan unjuk rasa. Ia menyerahkan dana Rp 1,6 juta untuk aksi itu," katanya.

Pasal 146 KUHP tentang ancaman kepada badan pembuat undang-undang, 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama, 160 KUHP tentang penghasutan dan 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Sementara itu, Tahan Panggabean diduga juga menjadi penyandang dana dan membagi-bagikan dananya kepada para pengunjuk rasa. Polisi belum dapat memastikan berapa dana yang dikeluarkan Tahan Panggabean untuk mendanai unjuk rasa, namun sejumlah tersangka yang ditahan polisi mengaku menerima uang Rp 20.000.

Tahan Panggaben dijerat dengan Pasal 146, 160, 170, 351, dan 335 KUHP. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain kedua tersangka, polisi, Sabtu malam,  menahan tiga tersangka lagi, yakni Martunggul Panjaitan dengan tuduhan menyediakan angkutan untuk massa, Masrul Simbolon dan Erwin Josua Tarigan dengan tuduhan mengumpulkan massa.

Sabtu siang, polisi juga telah menahan delapan tersangka. Hingga kini, polisi telah menahan 25 tersangka dan memeriksa 30 orang saksi. Para tersangka diduga terlibat kasus kerusuhan hingga menyebabkan ruang sidang Gedung DPRD Sumatera Utara rusak.

Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat yang terkepung massa meninggal dunia karena serangan jantung. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com