Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amdal Babakan Siliwangi Tak Jelas

Kompas.com - 22/01/2009, 13:22 WIB

Bandung, Kompas - Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi belum jelas sehingga rawan gugatan. Bahkan, konsultan amdal sendiri belum mengetahui langkah yang akan dilakukan pengembang terhadap orang-orang yang sejak lama tinggal di kawasan itu.

Demikian antara lain yang mengemuka dalam sidang amdal Babakan Siliwangi di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Rabu (21/1). Acara ini diprakarsai pengembang PT Esa Gemilang Indah (EGI) dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bandung.

Iwan Soenaryo selaku Direktur PT EGI memaparkan, dari 3,8 hektar luas lahan Babakan Siliwangi, hanya 20 persen yang dijadikan bangunan komersial. Bangunan ini berupa rumah makan khas Priangan, teater terbuka, sarana rekreasi, dan fasilitas pendukung lain. Sisa lahan digunakan untuk ruang terbuka hijau (RTH).

Ketua Seni Pertunjukan dari Sanggar Olah Seni Babakan Siliwangi Cecep Ahmad Hidayat mengatakan, dalam dokumen amdal tidak disebutkan keberadaan puluhan orang yang sudah sejak 1982 tinggal di sana. "Babakan Siliwangi juga untuk kepentingan manusia. PT EGI mendata pohon dengan lengkap, tetapi manusianya tidak terdata," ujar Cecep. Menanggapi hal ini, Yusuf Supriatna dari Abdiyasa Dharma Inovasi selaku konsultan PT EGI mengatakan, sampai saat ini dia belum mengetahui rencana PT EGI terhadap warga yang tinggal di Babakan Siliwangi. Salah kaprah

Sementara itu, Ketua Koalisi Masyarakat Bandung Bermartabat Rahmat Jabaril menilai, amdal Babakan Siliwangi itu salah kaprah. Sebab, peruntukan kawasan Babakan Siliwangi dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah adalah untuk RTH.

Di samping itu, lanjutnya, rencana detail tata ruang kota sedang dibahas DPRD Kota Bandung. Artinya, dasar hukum amdal pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi sangat lemah.

Secara terpisah, pengamat lingkungan dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, amdal Babakan Siliwangi rawan gugatan. Sebab, dalam naskah amdal kurang informasi mengenai aspek fisik, aktivitas, hak-hak, ekonomi, dan kewenangan pemerintah kota.

Hal senada dikatakan pengamat birokrasi dari Universitas Padjadjaran, Dede Mariana. Menurut dia, isu-isu strategis, seperti akses publik, status lahan, RTH, dan pelibatan publik, belum dibahas dalam amdal. Asep mengusulkan agar amdal ditinjau ulang untuk menentukan kelayakan pembangunan Babakan Siliwangi. Selain itu, diperlukan kajian hukum mendalam.

Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda menjelaskan, pembangunan harus memerhatikan semua aspek, terutama aspek lingkungan. Untuk itu, pembangunan rumah makan oleh PT EGI harus terus diawasi agar tidak melenceng dari tujuan semula. (MHF/*)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com