Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Batam Tolak Kenaikan Tarif Listrik

Kompas.com - 14/11/2008, 00:52 WIB

Batam, Kompas - Perwakilan pengusaha dari berbagai asosiasi usaha menyatakan sangat keberatan dengan kenaikan tarif listrik untuk sektor industri dan bisnis di Batam yang besarnya 25-50 persen. Melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia Batam serta Kamar Dagang dan Industri Batam, asosiasi pengusaha meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro meninjau ulang kenaikan tarif listrik.

Hal itu diungkapkan Ketua Apindo Kepulauan Riau Abidin, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sigit Budiarso, serta Oka Simatupang dari Himpunan Kawasan Industri (KHI) Batam, Kamis (13/11) di Batam. ”Apindo menyatakan, tarif PLN boleh naik, tetapi tidak lebih dari 5 persen,” kata Abidin menyampaikan aspirasi rekan- rekannya.

Selain asosiasi pengusaha, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kepulauan Riau melalui surat juga menyatakan hal serupa. Persi Kepulauan Riau hanya menyanggupi kenaikan tarif listrik hingga 5 persen.

Sebagaimana diberitakan, kenaikan tarif listrik di Batam ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 33/2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam. Kenaikan tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2008 (Kompas, 13/10).

Abidin dalam kesempatan itu mengatakan, kenaikan rata-rata tarif listrik PLN 14,8 persen. Namun, untuk berbagai jenis usaha, seperti sektor industri dan bisnis, perhotelan, rumah sakit, serta pusat perbelanjaan, kenaikan tersebut mencapai 30-50 persen.

Sigit menambahkan, akibat kenaikan tarif listrik tersebut, komponen biaya listrik perusahaan naik menjadi 22-24 persen dari total pendapatan. Sebelumnya, komponen biaya listrik sekitar 18 persen dari total pendapatan. (FER)

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com