Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DCS PDIP Kisruh, Mantan Pengurus KPU Diperiksa

Kompas.com - 06/11/2008, 20:00 WIB

BANYUMAS, KAMIS - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas mengklarifikasi sejumlah mantan pengurus Komisi Pemilihan Umum Banyumas, Kamis (6/11), terkait kisruh daftar calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Banyumas. Dalam keterangannya, para mantan pengurus itu memberikan pernyataan yang berbeda-beda.

Kekisruhan bermula dari pengesahan KPU terhadap DCS PDIP. Sejumlah partai politik lain mempermasalahkan pengesahan itu karena DCS PDIP diduga bermasalah. Mereka kemudian mengadukan hal itu ke Panwas Pemilu Banyumas.

Klarifikasi telah dilaksanakan sejak Rabu (5/11) kemarin. Hingga Kamis (6/11), sudah ada tiga pengurus yang dimintai keterangan, yakni dua mantan anggota KPU, Indra Permana dan Iksanto, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Herry W Mamanua. Dua mantan anggota KPU Banyumas lainnya yang turut diundang, yakni Is Hery Permana dan Khanif Fauzi, belum hadir.

Anggota Panwas Pemilu Banyumas, Edi Romadhon, mengatakan, dalam keterangannya, Herry mengungkapkan bahwa berkas DCS PDIP tanggal 8 September sudah ada sejak awal. Bahkan, berkas DCS tanggal 8 September itu dia yang menyimpan.

Keterangan Herry itu berseberangan dengan Indra yang mengatakan berkas tanggal 8 September tak pernah ada. "Sebagai anggota saya hanya tahu berkas tanggal 16 September dan 17 September," kata Indra seperti ditirukan Edi.

Saat dikejar tim pemerisa dari Panwas Banyumas mengenai mengapa tak pernah menyampaikan berkas DCS tertanggal 8 September ke rapat pleno, dengan enteng Herry menjawab, "Saya lupa."

Data untuk DCS PDIP Banyumas tak semuanya berdasarkan berkas tanggal 19 Agustus. Kalau pun muncul DCS tertanggal 8 September, hal itu adalah DCS tanggal 19 Agustus yang diperbaiki.

Meskipun sudah meminta keterangan tiga mantan pengurus KPU Banyumas, Panwas Banyumas belum menyimpulkan hasil klarifikasi. Masih ada dua mantan anggota KPU Banyumas lagi yang harus dimintai keterangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com