Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Selesaikan Sengketa Pulau Berhala Lewat Musyawarah

Kompas.com - 26/09/2008, 21:19 WIB

TANJUNGPINANG, JUMAT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menganjurkan sengketa Pulau Berhala antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan  Provinsi Jambi diselesaikan melalui jalur musyawarah. "Meski ada undang-undang yang mengaturnya, sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah agar tidak ada yang merasa dirugikan," kata Mardiyanto, di Tanjungpinang, Jumat (26/9).

Upaya musyawarah telah dilakukan oleh tim yang dibentuk Pemprov Kepri dengan tim dari Pemrov Jambi, namun belum memberi hasil yang memuaskan.

Sengketa Pulau Berhala telah berlangsung sekitar 28 tahun silam atau sebelum Provinsi Kepri dimekarkan dari Provinsi Riau. Namun hingga sekarang belum tuntas karena kedua wilayah memiliki argumen tersendiri mengklaim pulau yang memiliki luas sekitar 200 ha.

Pulau Berhala yang berjarak sekitar 12 mil dari pantai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi kini dalam status quo atau diambil alih pemerintah pusat sampai ada penyelesaian atau status jelas kepemilikan pulau tersebut milik Jambi atau Kepri.

Sementara puluhan penduduk di Pulau Berhala memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP) yaitu KTP Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. "Musyawarah antara kedua pemerintahan harus diintensifkan hingga menghasilkan kesepakatan," katanya.

Mendagri mengaku telah beberapa kali menganjurkan kepada masing-masing pemerintah daerah agar menyelesaikan kepemilikan pulau tersebut secara musyawarah. "Musyawarah itu lebih baik," katanya.

Pemprov Kepri telah menganggarkan bantuan untuk penduduk Pulau Berhala yang memiliki KTP Lingga. Dalam setahun terakhir tim dari Pemprov Kepri beberapa kali mengunjungi Pulau Berhala.      

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com