Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gila... Obat Cacing Pun Diduga Dikorupsi

Kompas.com - 05/09/2008, 16:12 WIB

PONTIANAK, JUMAT - Kejati Kalimantan Barat, HM Salamoen Muslim menargetkan kasus dugaan korupsi obat cacing dan multivitamin siswa SD se-Kabupaten Sanggau, tahun 2006-2007 yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,9 miliar bisa secepatnya P21 (dimajukan ke pengadilan).
    
"Kita berharap kasus dugaan korupsi tersebut secepatnya P21 agar akhir tahun 2008 sudah ada putusan," katanya di Pontianak, Jumat.
     
Pihaknya akan meminta bantuan BPK-RI untuk melakukan audit terhadap distributor PT. Rajawali Nusindo di Jalan Jenderal Urip Sumohardjo, Pontianak sebagai pemenang tender pengadaan obat cacing dan multivitamin siswa SD se-Kabupaten Sanggau, yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar, tetapi hingga kini belum ada laporan dari BPK-RI.
    
"Kalau hasil audit tidak kunjung selesai, kita terpaksa tetap mengajukan kasus tersebut ke pengadilan," katanya.
    
Sebelumnya, Kejati Kalbar, Jumat (22/8) melakukan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan atas Kantor PT Rajawali Nusindo sebagai distributor obat cacing dan multivitamin untuk SD se-Kabupaten Sanggau tahun 2006-2007, karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
    
"Kita melakukan penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
    
Di tempat terpisah, Asintel Kejati Kalbar, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, proyek itu dialokasikan dalam dua tahun anggaran yakni 2006 senilai Rp3,4 miliar dan 2007 Rp6,3 miliar.
    
Tetapi diduga telah terjadi penggelembungan harga obat cacing  "Embacitrine Syrup dan Multivitamin Vicalcine Syrup", sehingga menimbulkan kerugian negara untuk APBD 2006 sebesar Rp1,36 miliar, dan APBD 2007 Rp1,57 miliar atau Rp2,9 miliar.
    
Ia mengatakan, dalam penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
    
Untung menjelaskan, hingga saat ini sudah tujuh orang saksi yang sudah diminta keterangan, di antaranya seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Sanggau, berinisial Fat, dan lain-lain.
    
Ia mengatakan, jika terbukti para pelaku tindak pidana korupsi telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka ancaman hukumannya adalah kurungan penjara minimal satu tahun, maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta, dan maksimal Rp1 miliar.
    
Dari catatan Kejati Kalbar, sepanjang tahun 2007 lalu tercatat, sebanyak 11 kasus sudah dalam tahap penyelidikan, 27 kasus tahap penyidikan atau sebanyak 38 kasus yang semuanya tindak pidana korupsi. Sementara tahun 2008, tercatat 10 kasus tahap penyelidikan, dan 24 kasus tahap penyidikan atau 34 kasus dalam lima bulan lalu atau sebanyak 72 kasus tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com