Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Amrozi Dkk Diizinkan ke Nusakambangan

Kompas.com - 28/08/2008, 20:59 WIB

JAKARTA, KAMIS - Setelah tertunda setengah bulan lebih yang sedianya pada Senin (11/8), akhirnya dapat dipastikan pada Sabtu (30/8), Abdul Azis alias Imam Samudra, Amrozi serta Mukhlas alias Ali Gufron bisa dijenguk keluarganya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jateng Jawa Tengah.

Kepastian turunnya izin dari pihak Kejaksaan Agung ini pertama kali diungkapkan oleh kerabat Amrozi, Ustad Hasyim Abdullah yang kemudian dibenarkan oleh salah seorang tim pengacara muslim (TPM) Achmad Mihdan, Kamis (28/8).

"Kami mendapat kabar dari pak Michdan (TPM) bahwa Kejaksaan Agung akhirnya memberikan izin kepada keluarga untuk bisa berangkat ke Nusakambangan pada 30 Agustus nanti (Sabtu red). Alhamdullilah, akhirnya keluarga bisa bertemu dengan Amrozi maupun Imam Samudera dan Ali Gufron," kata ustadz Hasyim Abdullah yang berada di Jakarta.

Hasyim mengaku, seluruh keluarga Amrozi dan Imam Samudera dipastikan akan berangkat ke Nusakambangan kecuali istri serta anak yang Ali Gufron yang kini bermukim di Malaysia. Hasyim menjelaskan, faktor tidak ikut serta istri serta anak Ali Gufron lantaran ijin yang mendadak sehingga sulit untuk melakukan koordinasi menjenguk ke Nusakambangan.

"Istri serta anak Ali Gufron kemungkinan besar tidak ikut serta. Namun, baik keluarga besar Amrozi maupun Imam Samudra dipastikan akan ikut ke Nusakambangan. Kami, sebagai keluarga tentu mengucap syukur, izin akhirnya bisa keluar juga," kata Ustadz Hasyim.

Anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, kepastian keluarga Imam Samudra dkk untuk bisa menjenguk ke LP Batu Nusakambangan diungkapkan langsung Jaksa Agung Muda (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga.

Michdan mengaku, izin itu didapat setelah dirinya bersama Jampidum melakukan debat di RRI pada Rabu (27/8) malam. "Saat bertemu dengan Jampidum, pak Ritonga, saya bertanya kenapa surat izin menjenguk tidak juga dikeluarkan. Nah, pagi harinya, surat izin itu langsung di faks ke kantor saya. Alhamdulillah, pihak keluarga akhirnya bisa diberikan izin untuk bertemu sebelum bulan suci Ramadhan," kata Michdan.

Surat izin tersebut, menurut Michdan, pada intinya hanyalah menjelaskan pemberian izin pada 30 Agustus tanpa menjelaskan alasan kenapa lama izin itu baru diberikan. Dalam surat itu kemudian juga menjelaskan, keluarga Imam Samudera, Amrozi maupun Ali Gufron tidak diperkenankan mengikutsertakan wartawan dalam berkunjung ke LP Batu, Nusakambangan pada 30 Agustus nanti.

"Seharusnya, ini juga sesuai undang-undang, jelang eksekusi pihak keluarga bisa kapan saja diperkenankan menjenguk. Setiap hari seharusnya diperkenankan. Saya tidak bisa menjelaskan ada motif apa surat izin itu lama keluarnya. Yang jelas, dengan keluarnya surat izin ini, membuat keluarga Amrozi, Imam Samudra maupun Ali Gufon bisa mempersiapkan diri untuk bisa berkunjung ke Nusakambangan," jelas Michdan.

Adik kandung Abdul Azis alias Imam Samudera, Lulu Jamaluddin yang dikonfirmasi terkait keluarnya izin dari Kejaksaan Agung, juga membenarkannya. Akan tetapi, Lulu mengaku kecewa lantaran izin menjenguk ke LP Batu Nusakambangan, keluar secara mendadak. "Seharusnya, ini tidak mendadak dikeluarkan. Paling tidak, keluarga bisa menyiapkan segala sesuatunya. Apalagi ini kan menjelang bulan suci Ramadhan," sesal Lulu Jamaluddin. (yat) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com