JAKARTA, SELASA - Al Amin Nur Nasution didakwa dengan pasal berlapis dan dua dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdananya pada pagi ini, Selasa (26/8), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. JPU mendakwanya dengan pasal 11, pasal 12 huruf (a), dan pasal 12 huruf (e).
Dakwaan pertama, Al Amin Nur Nasution diduga menerima uang dengan total Rp2,250 miliar dari Azirwan guna pengalihfungsian hutan lindung di Bintan dan tiga mandiri traveller chekques (MTC) senilai Rp75 juta (satu MTC senilai Rp25 juta) untuk pelepasan fungsi hutan lindung di Banyuasin.
Dengan dakwaan ini Amin dijerat pasal pasal 12 (a) UU No. 31 tahun 1999 junto pasal 65 ayat 1 KUHAP serta subsidair pasal 11 UU No. 31 tahun 1999.
Sementara dakwaan kedua, Al Amin diduga memeras dua perusahaan terkait alat kehutanan di Departemen Kehutanan. Al Amin menjanjikan akan membantu dua perusahaan itu, PT Al Mega Ekosistem dan PT Delta Script, untuk mendapatkan proyek tersebut. Untuk bantuannya tersebut, dia meminta komisi masing-masing sebesar 20 persen dan 5,5 persen dari total proyek yang diterima.
"Atas perbuatannya, Al Amin Nur Nasution patut diduga melakukan pelanggaran atas pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31 tahun 1999," ujar Ketua JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suwardji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.