Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Tiap Tahun Seribu Olahragawan Jadi CPNS

Kompas.com - 06/08/2008, 15:42 WIB

JAKARTA, RABU - Setelah memberi kesempatan beasiswa kepada atlet berprestasi, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora) Adhyaksa Dault mengeluarkan Peraturan Menpora mengenai Persyaratan Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan peraturan ini, Menpora berharap setiap tahun akan ada seribu orang olahragawan dan pelatih dapat menjadi CPNS.

"Ini cita-cita dari awal membawa kesejahteraan bagi atlet," kata Menpora di Jakarta, Selasa (5/7) malam, saat sosialisasi Peraturan Menpora Nomor: Per-0270/Menpora/7/2008 yang dikeluarkan pada 31 Juli 2008.

Lampiran pada peraturan itu menyebutkan, syarat olahragawan berprestasi untuk diangkat menjadi CPNS antara lain memiliki prestasi nyata minimal berupa medali perunggu di tingkat nasional maupun internasional pada Asian Games atau Olimpiade/Paralimpic. Syarat lain adalah minimal medali perak pada Pekan Olahraga SEA Games/Para Games dan Pekan Olahraga Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional sebagai juara I (medali emas).

Selain syarat prestasi, peraturan itu mengatur syarat minimal untuk pendidikan formal para atlet. Olahragawan minimal harus memiliki sertifikat SLTA atau sederajat dengan usia 28-35 tahun. Mereka tidak pernah dihukum penjara atau kurungan serta bersedia menjadi pelatih olahraga.

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi pelatih antara lain memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional maupun internasional. Pelatih yang ingin menjadi CPNS juga harus memiliki kecakapan, keahlian, dan ketrampilan sebagai pelatih olahraga yang dibuktikan dengan fotokopi sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan, usia 18-35 tahun, dan bebas narkoba.

Pengangkatan CPNS bagi pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 tahun dapat dilakukan apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus minimal lima tahun serta tidak boleh lebih usia 40 tahun.

Adhyaksa mengatakan, peraturan itu diharapkan menjadi perangsang bagi pemuda agar mau menjadi atlet. Ia yakin, target 1.000 olahragawan/pelatih per tahun mencukupi karena kegiatan PON, Asian Games, dan Olimpiade empat tahun sekali dan SEA Games dua tahun sekali.

Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi mengatakan, olahragawan harus diberi tempat yang terhornat meski hal itu harus dilakukan sesuai ketentuan. "Saya tidak mau atlet ’dititipkan’ di BUMN jadi satpam karena badannya bagus," katanya. Ia mengatakan saat ini gaji PNS paling rendah lebih dari Rp1,5 juta per bulan. (ANT/LHW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com